Headline News

Aliansi Mahasiswa Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 di RS Grand Medistra


Foto : Aliansi Mahasiswa Demo Kantor Bupati, Dinas Cipta Karya Dan Kejari Deli Serdang 

Nuansa Metro - Deli Serdang |  Aliansi Mahasiswa Demo Kantor Bupati, Dinas Cipta Karya Dan Kejari, Aliansi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/5/2024).

Rifky kordinator aksi dalam orasinya mendesak kejaksaan Negeri Deli Serdang agar memeriksa pimpinan Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam yang diduga melakukan pembiaran kepada petugas pengelola limbah B3 tidak menggunakan APD safety dan petugas belum mendapatkan pelatihan dalam pengelolaan limbah B3 secara legal yang diduga melanggar peraturan Menteri Kesehatan tentang kesehatan lingkungan rumah sakit.

Selain itu, massa mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang yang diduga sengaja melanggar peraturan perundang-undangan adanya dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme terkait dugaan penerbitan dan meluluskan permohonan KRK pada Rumah Sakit Grand Medistra.

Sekira Pukul 11.10 Wib, massa diterima oleh Kasubsi B Intel Kejari Deli Serdang Septian Tarigan di depan gerbang Kantor Kejari Deli Serdang serta menerima statemen dari massa unjuk rasa

Sementara itu Humas Rumah Sakit GrenMed, Hendra Sinaga, SH, didampingi bagian limbah Vivi Brahmana ketika dikofirmasi terkait limbah mengatakan, jika izin limbah B3, TPS Limbah, Incenarator (Pembakaran Limbah) ada dari Kementrian Lingkungan Hidup. Hasil limbah pun ada laporan tiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

 “Yang disegel bukan peruntukan dari rumah sakit tapi bangunan milik yayasan yang managementnya tidak ada kaitannya dengan rumah sakit GrenMed,” ujarnya.

Menurutnya, terkait limbah padat dibakar dengan suhu panas 1500 derajat celcius. Abunya ditampung perusahaan yang kerjasama dengan rumah sakit. 


“Limbah cair ada Instalasi Pengolaham Air Limbah (IPAL) rumah sakit. Setelah selesai diolah, air hasil pengolahan limbah cair itu dibawa ke laboratorium yang terakreditasi apakah hasil akhir pengolahan limbah cair itu sudah bisa dibuang atau tidak,” tegas Vivi Brahmana.


•  Romson nainggolan Amd

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro