Headline News

Penanganan Kasus Korupsi di Karawang Dipertanyakan, LBH Cakra Sarankan Terobosan Hukum Baru


Foto : Founder LBH Cakra, Dadi Mulyadi 

Nuansa Metro - Karawangi |  LBH Cakra turut menyoroti adanya penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang. 

Founder LBH Cakra, Dadi Mulyadi menilai jaksa karawang setengah hati dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Pasalnya yang di prioritaskan untuk di eksekusi hanya tindak pidana korupsi yang nilai kerugian kelas teri. Pihaknya pun tidak begitu banyak untuk memberikan apresiasi, karena selain dari pengungkapan yang hari ini sudah expose, ada beberapa laporan perkara yang nilai projeknya jauh lebih funtastis dari yang sekarang di ekspose.

Namun, kenapa jaksa slow respon, diantaranya laporan dugaan KKN pembangunan RSUD Rengasdengklok yang di bangun dari dana DBHCT senilai 250 Milyar yang liding sektornya di dinas kesehatan, anggaran Hibah ke Polda jabar 10 Milyar dari Pemkab Karawang yang tidak ada urgensinya dengan kebutuhan dasar masyarakat Karawang.

"Seperti dugaan tindak pidana korupsi pedestrian senilai 15 milyar yang hampir luput dari ingatan publik dan pengembangan kasus PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang masih tebang pilih," tutur Dadi saat ditemui jurnalis nuansametro.co.id dikantornya, Jum'at (8/3/2024).

"Tujuan dari pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian negara, nah sekarang coba kita teliti dengan seksama nilai kerugian negara senilai Rp.1.052.144.600 dari pagu anggaran projek PJU dishub senilai Rp. 2.802.830.000. didalam keterangan pers kofrensinya Kejari bahwa, kejaksaan berhasil mengamankan uang negara sejumlah Rp.179.256.000.- dengan variable nilai ini kita bisa membaca bahwa pengamanan uang negara dengan nilai kerugian sebesar itu," sambung Dadi.

Menurutnya, negara mengalami kerugian dua kali, kenapa Dadi menyampaikan hal seperti itu, karena biaya untuk memproses perkara peradilan tipikor, negara harus mengeluarkan anggaran dengan jumlah sekitar Rp. 200.000.000.- lebih, belum lagi jika penuntut membutuhkan ahli-ahli atau sarana dan prasarana lainnya untuk kepentingan pembuktian dan penuntutan. Maka ongkos dari sebuah peradilan tindak pidana korupsi dalam satu perkara saja bisa menghabiskan anggaran lebih dari Rp.250.000.000.

"Artinya bahwa tindakan hero kejaksaan dalam membongkar perkara pengadaan PJU di dishub Karawang dengan cara ini terkesan cawe cawe yang harusnya negara mendapatkan kembali uangnya yang hilang, ini malah sebaliknya negara dua kali mengalami kerugian," Tuturnya.

"Padahal hemat saya untuk model tindak pidana korupsi sekelas teri ini kejaksaan harus menciptakan terobosan hukum baru yang biaya operasionalnya lebih hemat tapi substansi pengembalian uang negaranya maksimal. Contohnya seperti memberikan sangsi non job atau penurunan jabatan, jabatan di macetkan kepada pelaku tipikor kelas teri dengan waktu disesuaikan dengan kadar kesalahannya sampai jera," imbuhnya.

Dadi menegaskan, jika semua penindakan anti rasuah melulu memakai metodi refresif litigasi, maka dirinya memastikan capaian hakikat dari pemberantasan tipikor tidak akan berhasil yang ada anggaran negara akan semakin bocor. 


• IRF/red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro