Nuansa Metro - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah HJ, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang, dan S, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek, dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 13.024.800.000.
Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, diduga disalahgunakan melalui transfer melalui rekening Universitas Mitra Karya dan rekening pribadi mahasiswa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai tindak lanjut, keduanya telah ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari sejak tanggal 04 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024.
Penahanan ini merupakan langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan sebagai upaya dalam mengungkap kasus korupsi dan memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan adil.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi demi tegaknya keadilan dan keberlangsungan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
• Red
0 Komentar