Nuansa Metro - Bekasi | Sebagian besar pengembang di Kabupaten Bekasi dinilai 'culas' dengan melepas tanggung jawab memelihara jalan lingkungan perumahan yang dibangunnya. Padahal, pengembang memiliki tanggung jawab terhadap urusan jalan tersebut. Hal ini menyusul adanya jalan di kompleks perumahan yang sering dikeluhkan warga.
"Sebenarnya jalan itu masih tanggung jawab dari pihak pengembang atau developer selama masih ada pembangunan perumahan di daerah itu dan selama jalan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pengembang,” kata Deden Guntara, Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Apalagi menurut Deden, kewajiban itu jelas diatur dalam UU dan Perda kabupaten Bekasi. Terutama dalam harga perumahan yang dibayarkan oleh masyarakat, sudah termasuk biaya pembuatan jalan sampai fungsional dan nyaman dilewati.
"Jika jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki pihak pengembang, sementara juga tidak diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa ikut melakukan perbaikan melalui APBD, artinya ada unsur kesengajaan dari pihak pengembang untuk mempersulit masyarakat. Tidak ada alasan meskipun proyek yang baru belum dikerjakan, jalan itu tetap menjadi tanggung jawab pengembang sampai diserahkan kepada pemerintah,” tegas Deden.
Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi agar bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang dan masyarakat setempat.
"Namun, tentunya kami harapkan pengembang mempunyai iktikad baik melakukan perbaikan. Begitu juga dengan pemerintah daerah, agar mendorong setiap investor di kawasan ini tidak mempersulit masyarakat, terutama menyediakan jalan yang aman dan nyaman untuk dilalui masyarakat di kawasan perumahan,” ujarnya.
Deden melanjutkan, dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004, tanggung jawab atas jalan perumahan berada di pihak pengembang perumahan sebagai penyelenggara jalan.
"Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara. Jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus. Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya, baik pembuatan maupun perawatan adalah developer perumahan,” jelasnya.
Seperti yang dialami masyarakat perumahan Taman Permata Indah Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin kabupaten Bekasi, masyarakat setempat sangat geram dengan sikap pengembang atau developer yang sepertinya tidak peduli atas banyaknya kerusakan jalan dilingkungan perumahan tersebut.
"Kami sebagai warga perumahan Taman Permata Indah sangat prihatin dan menyesalkan dengan banyaknya jalan rusak di lingkungan perumahan ini. Jalan rusak seperti ini sudah dibiarkan lama dan terkesan dibiarkan oleh pihak pengembang perumahan ini, terutama di blok B dan blok F," ungkap Cecep Suteja warga Blok C2.
Menurut Cecep, bahkan sejak awal berdirinya perumahan tersebut hingga saat ini belum tersentuh perbaikan oleh pihak developer ataupun pihak pemerintah daerah kabupaten Bekasi.
"Apalagi di Jl. Cendrawasih blok B padahal sudah 2 hari tidak ada hujan, namun air masih menggenangi jalan yang tidak itu. Ironisnya cuma 50 meter dari kantor pemasaran, tapi pihak pengembang seolah tutup mata. Warga juga sudah beberapa kali mengajukan protes namun tidak digubris," ujarnya.
"Kami ingin pihak developer segara memperhatikan jalan yang sudah rusak. Jalan di blok lain sudah bagus, karena itupun sebagian sudah ada perbaikan melalui aspirasi anggota dewan," tandasnya.
Saat masalah ini dikonfirmasikan kepada pihak pengembang perumahan Taman Permata Indah oleh nuansa metro melalui telpon selularnya tidak merespon.
• Red
0 Komentar