Headline News

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999


Foto : Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/2/2024) malam.

Nuansa Metro - Jakarta |  Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk Pembatasan hak cipta. Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas. 

UU kedaulatan digital dapat membantu memastikan bahwa hak cipta diatur dengan adil dan seimbang, melindungi kepentingan media start up.

Ketergantungan pada platform besar Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. 

UU kedaulatan digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.

Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat. 

UU kedaulatan digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga memastikan keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan beragam.

Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.

Pada bagian lain penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam era digital seperti sekarang ini. 

Selain itu, perpu ini penting, agar masyarakat pers, tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah "predator" media yang berwajah pers. 

Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.

UU No. 40 tentang Pers yang telah ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri pers di era digital. 

Dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.

Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan menata ulang kehidupan pers melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan dilindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.

Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.

Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.

Dengan demikian, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden.

Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.

Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. 


•  Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro