Nuansa Metro - Karawang | Perihal rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD kabupaten Karawang, di ruang rapat 1 DPRD kabupaten Karawang, Jumat (23/2).
Ketua GMPSK Solehudin dalam rapat dengar pendapat itu, menyampaikan 5 point tuntutan, pertama, menolak rencana perluasan TPAS Jalupang. Kedua, menuntut pengelolaan berdasarkan hasil kajian ilmiah, dan dikoordinasikan atau musyawarahkan kepada masyarakat.
Poin Ketiga, menuntut kompensasi kepada masyarakat radius 1 Kilo meter dan petani yang terdampak langsung oleh TPAS Jalupang, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018. Keempat, menuntut kompensasi lingkungan dalam bentuk program atau prioritas pembangunan, baik itu infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanian.
Dan poin Kelima menuntut 10% dari retribusi menjadi PADes Wancimekar.
Solehudin menjelaskan, kondisi TPAS Jalupang saat ini sudah krodit hingga menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat. Hingga pada puncaknya saat terjadi kebakaran pada Oktober 2023 lalu, ribuan jiwa di Desa Wancimekar dan sekitar menerima dampak negatif.
"Rencana pemkab untuk memperluas TPAS Jalupang bukan sebuah solusi dalam permasalahan ini. Maka rencana perluasan pada 2023 lalu seluas 1,1 hektare kami tolak, apalagi tahun 2024 ini yang rencananya perluasan sampai 5 hektare. Sampai kapan pun kami akan menolak perluasan," kata Solehudin.
Lebih lanjut kata Solehudin, jika harus dilakukan pembebasan lahan di sekitar area TPAS Jalupang, maka hanya untuk keperluan pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah.
"Kami akan setuju perluasan, jika itu untuk pengelolaan yang berdasarkan hasil kajian ilmiah. Tapi jasil kajian tersebut mesti dimusyawarahkan kepada masyarakat," ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Karawang melalui Kepala Bagian Ekonomi mengatakan, Pemkab Karawang telah membentuk tim kanjian atas tuntutan yang disampaikan GMPSK.
Tim yang dipimpin oleh Bappeda itu akan melakukan kanjian atas segela permasalahan di TPAS Jalupang seperti yang disampaikan GMPSK.
"Kami sudah membentuk tim kajian, pekan depan akan dimulai pembahasan kajian teknis mulai dari terkait pengelolaan, kompensasi dan semua yang menjadi tuntutan masyarakat," jelasnya.
Tim tersebut dipimpin oleh Bappeda karena banyaknya permasalahan teknis yang harus dibahas, diantara terkait pergeseran anggaran untuk pengelolaan TPAS Jalupang hingga kompensasi lingkungan dan masyarakat di Desa Wancimekar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menyebut kompensasi untuk masyarakat dan petani yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Jalupang, agar menjadi kajian prioritas. Sehingga pada pembahasan APBD Perubahan 2024 sudah dapat diajukan ke Bagian Anggaran DPRD.
"Kami minta DLH segera dibuat regulasi, agar minimal pada APBD Perubahan bisa dibahas anggaran kompensasi tersebut di Banggar. Lalu 10 retribusi sampah menjadi PADes harus masuk dalam kajian,"paparnya.
Endang Sodikin juga meminta, permasalahan terkait TPAS Jalupangini dapat diselesaikan segera.
• Fan
0 Komentar