Foto : Ketua Komisi III Endang Sodikin, Ketua Komisi ! Khoerudin dan Sekretaris Komisi 1 Pipik Taufik Ismail saat RDP bersama pimpinan PT. PPLI
di Ruang Rapat I DPRD Karawang, pada Jumat (19/1/2024).
Nuansa Metro - Karawang | Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat, mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) di Ruang Rapat I DPRD Karawang, pada Jumat (19/1/2024).
Hadir dalam RDP itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin sekaligus memimpin RDP, beserta sejumlah anggota Komisi III, H. Acep Suyatna, H. Toto Suripto, Kaemin Komarudin, Jajang Sulaeman dan Iyat Sugiatna.
Sementara dari jajaran Komisi I DPRD Karawang tampak hadir Ketua Komisi H. Khoerudin, didampingi Sekretaris Pipik Taufik Ismail.
Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut menghadiri RDP, di antaranya Kepala DPMPTSP Wawan Setiawan, mewakili pimpinan Dinas PUPR Kabid Tata Ruang Fahmi, mewakili pimpinan Dishub Kasi Andalalin H. Anda.
Turut hadir juga unsur aktivis lingkungan dari Forkadas dan unsur organisasi media massa dari MOI, IWOI, PWI dan SMSI.
RDP itu digelar dengan sejumlah pembahasan, di antaranya penjelasan luasan lahan milik PT PPLI, penjelasan kajian PT PPLI, analisa resiko lingkungan hidup PT PPLI dan manfaat keberadaan PT PPLI untuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Karawang.
Usai RDP, Ketua Komisi III H. Endang Sodikin mengatakan, sejauh ini PT PPLI telah melengkapi sejumlah perizinan di antaranya UKL-UPL dan tidak lama lagi akan melengkapi amdalnya.
“Secara regulasi keberadaan PT PPLI di Desa Karanganyar Kecamatan Klari tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang sebelum perda yang baru (revisi) tentunya, karena PPLI masuk dalam kawasan peruntukan industri atau KPI” kata Endang Sodikin.
Endang Sodikin menegaskan, bahwa pihaknya tidak sepakat dengan suatu istilah yang keluar dari nomenklatur, yakni black zone karena istilah tersebut hanya penyebutan dari dinas.
“Kami juga akan dorong nanti saat sidang pembahasan amdal PPLI dilibatkan juga aktivis lingkungan lokal Karawang, untuk memberikan masukan agar dipahami betul keluhan-keluhan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup air di Tarum Barat dan Tarum Timur agar tidak terjadi pencemaran lingkungan di kemudian hari.
“Apabila ada masalah-masalah tersebut ke depan, tentunya kami akan soroti,” tegas Endang Sodikin.
Endang juga memastikan, regulasi yang ditetapkan di Karawang harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan perwakilan pusat, dalam hal ini Perda RTRW Provinsi Jawa Barat yang terbaru.
“Secara otomatis apabila secara tersurat di Perda RTRW Provinsi Jabar yang baru ada kaitan dengan lokasi tersebut (PPLI), maka tidak ada halangan Komisi III akan menyesuaikannya,” jelasnya.
Diwaktu yang sama, perwakilan PT PPLI Syarif Hidayat menyampaikan, dengan adanya pertumbuhan industri yang sangat pesat di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang, sementara kapasitas dan daya tampung fasilitas penimbunan menurun, maka diperlukan pengembangan fasilitas penyimpanan limbah B3 (PLB3) terpadu.
“PT PPLI berencana untuk melaksanakan pengembangan fasilitas pengelolaan limbah industri, baik B3 maupun non-B3 terpadu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Pengoperasian fasilitas PLB3 Terpadu di Karawang direncanakan mulai beroperasi di pertengahan tahun 2028,” paparnya.
Disoal masalah kelengkapan izin PT PPLI, Syarif menjelaskan bahwa keberadaan PT PPLI telah sesuai dengan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Surat Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.249/PSLB3/PLB3/PLB3/4/2023 tanggal 13 April 2023 perihal persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan LB3, pengelolaan LB3, pemanfaatan LB3 dan penimbusan LB3 usaha jasa PT PPLI Plant Karawang,” bebernya.
• NP
0 Komentar