Headline News

Diduga Izin Lokasi Black Zone Sudah Keluar, Ketua DPRD Karawang Dibikin Sewot!


Foto : Ketua DPRD kabupaten Karawang, Budianto Gibran, SH.

Nuansa Metro - Karawang 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Karawang, Budianto jengkel bukan main ketika mengetahui kabar pihak eksekutif memberikan izin lokasi black zone untuk perusahaan pengelola limbah B3.

Alasannya, draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD.

“Saya juga mendengar itu (black zone). Katanya di sana rencananya mau diperuntukan buat area penimbunan limbah B3. Yang saya gak paham, ketika area itu baru usulan eksekutif yang dituangkan dalam draft Raperda RTRW, masa sih izin sudah diberikan ke perusahaan yang akan mengelolanya?” tanya Budianto keheranan seperti dilansir dari tvberita, Selasa, (12/12/2023).

Bila hal itu terbukti benar, ia menilai pihak eksekutif sudah offside. DPRD, sebut dia, hanya dijadikan lembaga ‘stempel’ untuk mengesahkan apa yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Karawang dalam Raperda Perubahan RTRW.

“Perizinannya, kalau benar sudah ada, ini perlu kami telusuri. Yakinlah, kalau draft raperdanya dah masuk ke kami (DPRD), kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan akan menjadi prioritas pertimbangan,” beber Budianto.

Untuk membuktikan kebenaran ihwal perizinan tersebut, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diusulkan jadi area black zone, yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.

Selain itu, dia juga ingin memastikan kebenaran kabar yang menyatakan bahwa di sana sudah dibangun jalan akses ke area rencana black zone.

"Insya Allah kami tidak akan semberono. Dalam waktu dekat kami segera turun ke lokasi itu. Saya akan sidak bersama teman-teman di komisi. Rekan-rekan jurnalis yang selama ini menyoroti rencana keberadaan black zone harus ikut ya. Karena ketika kami bereaksi tentang hal ini, jangan sampai ada isu macam-macam (negatif). Maklum lah, ini tahun politik,” beber Budianto.

Pembangunan area black zone (zona hitam) pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari baru masuk dalam draft perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang. Namun, perizinan terkait pengelolaan limbah di area tersebut malah sudah keluar. Kok bisa?

Hal itu seperti diungkapkan mantan Asda I Pemkab Karawang, Saleh Effendi kepada tvberita.co.id di Karawang pada Senin, 11 Desember 2023 lalu.

Saleh mengaku, permohonan izin pengelolaan limbah B3 sebetulnya sudah pernah ada ketika dia menjabat Asda I Pemkab Karawang.

Namun saat itu permohonan tersebut dia tolak karena tata ruang Karawang tidak ada plotting area untuk dibangun pusat fasilitas pengolahan limbah.

“Jaman saya dulu masih menjabat Asda I, itu ada yang minta lokasi untuk diizinkan buat mengelola limbah B3. Tapi saya tolak karena tidak ada area di wilayah Kabupaten Karawang buat itu. Acuan saya kan ke tata ruangnya dulu. Makanya saya kaget kalau tiba-tiba sekarang dibolehkan. Emang tata ruang kita sudah diubah?” tanyanya heran.

Saleh menegaskan, izin tersebut bisa saja dibatalkan dan masuk kategori mal administrasi. Sebab rancangan perubahan RTRW saja hari ini belum disahkan.

Dia mengulas, di tahun 1996 dirinya pernah menawarkan solusi kepada pengelola kawasan industri agar black zone atau pengelolaan limbah B3-nya dibuat di masing-masing kawasan. Hal itu agar penanganannya terintegrasi dengan industri dan terkontrol ketat.

“Saran saya itu ternyata hingga kini tidak ada yang merespon. Tiba-tiba sekarang malah muncul kabar yang buat saya mengerikan. Kita harus belajar bagaimana Sungai Citarum, Cibeet dan Sungai Cilamaya yang sering menghitam dan bau menyengat airnya,” tegas Pepen.



• tvberita/NM


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro