Nuansa Metro - Karawang
Terkait adanya pemberitaan di salah satu Media Online yang menurunkan pemberitaan terkait adanya dugaan pungutan liar di lingkungan SMPN 3 Karawang Timur kabupaten Karawang, sangat di sesalkan oleh Ketua Komite beserta pengurusnya.
"Munculnya pemberitaan sepihak sangat di sesalkan, kami selaku pengurus Komite menyesalkan hal tersebut kenapa yang bersangkutan tidak tabayun dan konfirmasi terlebih dahulu terkait informasi tersebut. Seharusnya informasi tersebut di uji dan dicek terlebih dahulu ke Komite Sekolah," ujar Daryadi pengurus komite SMPN 3 Karawang Timur, kepada awak media, Jum'at (24/11).
Pemberitaannya lanjut Daryadi dengan judul yang Bombastis namun berbeda dengan kenyataannya. Tentunya pihak SMPN 3 Karawang Timur merasa dicemarkan dan disudutkan nama baik.
"Melalui tulisan hak jawab ini, kami mengundang yang bersangkutan untuk datang ke SMPN 3 Karawang Timur untuk mengkonfirmasi hal ini, dan melihat dokumen yang ada. Pasalnya isi pemberitaan tersebut menurut kami terkesan mengada-ngada dan tendensius," kata Daryadi.
"Seharusnya sebelum mempublikasikan pemberitaan tersebut, wartawan tersebut melakukan konfirmasi terlebih dahulu, agar mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan akurat dong. Penuhi dulu unsur cover both side nya, jangan asal naik berita saja," tandasnya.
Menurut Daryadi, selayaknya wartawan tersebut memahami prinsip prinsip UU Pokok Pers No.40/1999.
Ditempat yang sama, Ketua Komite SMPN 3 Karawang Timur, Drs. Ade Permana yang didampingi H. Wawan menjelaskan, Komite Sekolah SMPN 3 Karawang Timur jika hendak melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik selalu dilakukan musyawarah bersama orang tua siswa, mengisi absen daftar hadir dan menanda tangani surat persetujuan besaran permintaan sumbangan di atas meterai Rp.10.000.
"Tentunya kami selaku Komite Sekolah SMPN 3 Karawang Timur sangat berkeberatan dan menolak isi berita di media Elang News yang diduga tidak sesuai dengan prinsip prinsip UU Pokok Pers No.40/1999," tegas Drs. Ade Permana.
Ade Permana berharap, agar masyarakat lebih memahami dalam menyikapi aturan tentang permintaan sumbangan yang sudah di atur dalam PP No.48/2008 Tentang Dana Pendidikan dan Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah.
. Fan
0 Komentar