Nuansa Metro - Karawang
Budi Setiawan Seniman Karawang menyayangkan pimpinan dan anggota pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan tidak banyak melibatkan segenap stakeholder kebudayaan yang ada di kabupaten Karawang, mengingat di Kabupaten Karawang bukan hanya BMMK saja yang eksis sebagai wadah penggiat kebudayaan. Karena menurutnya, BMMK bukan lembaga representatif komunitas penggiat kebudayaan Karawang.
Menurut Budi, mumpung ada waktu, pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD dan tim Kelompok Pakar DPRD kabupaten Karawang bidang Seni Budaya, untuk terjun langsung terlibat aktif mengawal dalam pembahasan pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan yang sedang berjalan pembahasannya ini.
"Kekhawatiran kami akan terulang kembali saat Raperda Pelestarian Kebudayaan yang dibuat oleh Pansus DPRD waktu itu, Setelah di Undangkan Raperda itu menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2018, hasilnya kami kaji dimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yg seharusnya menjadi acuan konsideran bukan hanya di cantumkan didalam konsideran, memperhatikan, mengingat dan menimbang tapi tidak diterjemahkan dalam ruang lingkup pasal pasal yg diatur dalam 10 OPK ( objek Pemajuan Kebudayaan)," ungkap Budi.
Bahkan, pihaknya sangat menyayangkan ketika undang undang Pemajuan Kebudayaan ini sudah lahir dan dijadikan konsideran, tapi malah diterjemahkan oleh Pansus DPRD menjadi Pelestarian Kebudayaan, ini dianggapnya justru keliru.
"Ini jelas kontradiktif dengan semangat Pemajuan Kebudayaan, dimana kami baca dalam Perda no 2 tahun 2018 tidak mencerminkan 10 OPK tersebut. Sehingga berpengaruh dalam regulasi turunannya yaitu Peraturan Bupati atas turunan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut," ujarnya
Budi berharap, selagi ada pembahasan pimpinan Dewan untuk mengkoreksi hasil pembahasan Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan yang sedang dalam pembahasan ini, agar di lakukan review terhadap substansi pembahasannya. Ia juga sangat tidak berharap Raperda yang sedang dibahas ini justru akan memberikan dampak kemunduran bagi semangat Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Karawang di kemudian hari.
"Kami juga sangat berharap adanya akselerasi dalam pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan ini, terutama Sertifikat bagi Seniman adalah tuntutan zaman di era digital ini, sebagai lisensi penggiat kebudayaan karawang, jangan kemudian para penggiat seniman ini tidak ada perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap hierarkis kompetensi seniman, baik tingkat kabupaten, Provinsi sampai tingkat Nasional termasuk dalam pembahasan pansus ini agar di cantumkan apresiasi terhadap seniman maestro di bidangnya nya masing- masing. Sehingga jelas, mana tanggungjawab pemerintah mana tanggung jawab masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut Budi menyayangkan, apabila sampai selesai Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan tidak di undang kembali segenap stakeholder penggiat kebudayaan ini. Maka dikhawatirkan, Raperda Pemajuan kebudayaan ini akan menjadi hiasan dan tumpukan perda saja tapi tidak berdampak pada kemajuan kebudayaan dimasa akan datang.
"Kami sangat tidak berharap raperda ini hanya hiasan laci belaka," tandasnya.
• Irfan Sahab
0 Komentar