Headline News

Residivis Pelaku Pencabulan Kembali di Ringkus Sat Reskrim Polres Karawang



Foto : Kapolres Karawang saat Konfrensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur

Nuansa Metro - Karawang
Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di dusun Krajan desa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.

AW (56) di duga mencabuli beberapa anak perempuan dibawah umur dengan modus mengiming imingi korban dengan memberikan permen dan uang, lalu membawa korban ke lokasi yang bervariasi.

"Kami menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait puteri puteri nya yang di duga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku, setelah kami dalami pelaku merupakan residivis dengan kasus sama yaitu kasus pencabulan yang telah menjalani hukuman 10 tahun penjara,"  ungkap Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers di Aula Commander Polres Karawang, Jum'at (18/8/2023)

Kapolres Karawang menuturkan, atas perbuatannya, pelaku di sangka kan dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2,  tentang perlindungan anak, undang undang nomor 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dengan barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian anak dan buku tulis yang digunakan sebagai iming iming hadiah," ucap Kapolres Karawang.

Kapolres Karawang menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, untuk selalu waspada dan mengawasi anak anaknya bila sedang berada di luar rumah, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.


• Irfan Sahab

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro