Nuansa Metro - Karawang
Aksi premanisme dengan pemalakan dan disertai ancaman pembunuhan terhadap pengusaha terjadi di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, korban lalu melaporkan ke polisi.
Dugaan pengancaman yang dilakukan terhadap pengusaha tersebut dilakukan secara terorganisir dan berkomplot. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim polres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi menyebutkan, terduga pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.
"Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha," ungkap Arip, Senin (7/8/2023).
Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan terduga pelaku kepada korbannya.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya, pihak kami masih melakukan pendalaman," ujar Arip.
Barang bukti Satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV berhasil diamankan tim Sanggabuana Satreskrim Karawang.
Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP. "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan terancam satu tahun penjara."
• irfan Sahab
0 Komentar