Nuansa Metro - Karawang
Sejumlah pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang diduga dikerjakan asal jadi, khususnya pekerjaan pemasangan U-ditch di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Biro Hukum Persatuan Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia (PP Polri), Ridwan Alamsyah, S.H.
Untuk itu, Ridwan Alamsyah meminta kepada APH untuk segera mengusut proyek yang diduga dikerjakan asal jadi itu.
"Patut diduga ada unsur kesengajaan dan lalai pengawasan dari Dinas PUPR Karawang, aparat penegak hukum harus usut proyek pemasangan u-ditch ini," ungkap Ridwan Alamsyah, S.H., kepada awak media, Minggu (13/8/2023).
Ridwan menegaskan, dengan tidak mencantumkan nomor SPK maka jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Undang - undang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, juga meningkatkan peran aktif masyarakat agar terwujud transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Parahnya lagi, menurut Ridwan, berdasarkan pemberitaan di delik.co.id, pekerjaan U-ditch tersebut dilaksanakan pada malam hari dengan kondisi air lagi banjir dan tanpa hamparan pasir sehingga patut diduga kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan juknis dan spesifikasi dalam RAB.
"itu Lagu lama ketika Kasi SDA PUPR Karawang hanya mengatakan 'nanti di cek dulu ya kang'” ujarnya.
Foto : Biro Hukum Persatuan Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia (PP Polri), Ridwan Alamsyah, S.H.
Ridwan meminta kepada APH untuk turut serta aktif menyelediki pekerjaan U-ditch di Kampungsawah apakah ada unsur penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan ya untuk ditindak agar ada efek jera bagi pemborong lainnya untuk tidak mengerjakan proyek asal-asalan,” tegas Ridwan.
• Irfan Sahab
0 Komentar