Foto : Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji saat menyerahkan berkas Laporan kepada Deputi Bidang Pengawasan Dan Pengendalian BKN di Jakarta
Nuansa Metro - Karawang
Pancajihadi AL Panji selaku Sekjen LSM Kompak Reformasi mendatangi Badan Kepegawaian Negara dan diterima Deputi Bidang Pengawasan Dan Pengendalian. Kedatangan Ke BKN tersebut, pihaknya bermaksud meminta BKN Award yang diterima Kabupaten Karawang agar dievaluasi dan bila ditemukan tidak memenuhi kriteria agar dicabut.
Dalam siaran persnya dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/V/2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional, memberikan penghargaan bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah melalui BKN Award 2023.
Penghargaan diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) dan Kabupaten Karawang mendapatkan BKN Award terbaik.
"Pada mulanya kami merasa bangga namun kemudian muncul keheranan dalam benak kami antara award dan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Plt. RSUD. Jelas dalam surat KASN Nomor : B-721/JP.01/02/2023 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan surat KASN Nomor : B-1331/JP.01/04/2023 Jakarta, 06 April 2023 Tentang Tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor: 800/1450/BKPSDM," ungkap Panji.
Menurut Panji, balasan KASN jelas disebutkan bahwa, Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, terhadap pelanggaran sistem merit sebagaimana diadukan oleh pelapor benar adanya.
Panji juga menuturkan, bahwa dalam suratnya, KASN memohon agar Saudara Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN untuk: A. Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002, sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Pada poin berikutnya, B. Segera mengusulkan kepada kami (KASN), surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Dalam surat laporan kami ke BKN tersebut dengan Nomor. 97/LSMKR-LP/VII/2023 Tertanggal 1 Agustus 2023 yang ditujukan Kepada Kepala BKN dan diterima langsung Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Surat ini juga di tembuskan ke kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri dan Presiden," jelas Panji.
Selain itu Panji juga melaporkan masih adanya “pelestarian” jabatan kosong di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan cenderung melanggengkan rangkap jabatan. Dalam laporan nya juga menyebutkan, Jabatan BKPSDM yang seharusnya menjadi contoh atau pionir dalam implementasi managemen ASN prinsip fairnes sistem merit malah ini mempertontonkan merasa ketidakbersalahan.
"Kepala BKPSDM menjadi Plt- di BAPENDA dan setelah satu tahun kini menjadi terbalik menjadi Kepala BAPENDA dan menjadi Plt. Kepala BKPSDM dengan orang yang sama itu-itu juga. Dan model seperti ini ada dua pejabat lagi Definitif menjadi plt dan plt menjadi definitif berputar disitu-situ juga," tandasnya.
"Biarlah BKN yang menilai apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Karawang," pungkasnya.
• Fan/Red
0 Komentar