Nuansa Metro - Karawang
Menyingkapi dugaan terkait lambannya pekerjaan pembangunan Jembatan penyeberangan yang berlokasi di Dusun Krajan RT 04/01 Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, yang di kerjakan oleh CV Istiqomah, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari Kalender, terhitung sejak tanggal 10 Mei sampai dengan 07 Agustus membuat Fuad Hasan selaku Ketua DPC GMPI Jayakerta merasa kecewa akan kinerja pihak pelaksana sebagai penyedia jasa yang lamban.
Saat di konfirmasi jurnalis nuansametro.co.id melalui seluler, Fuad mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya pekerjaan jembatan di Dusun Krajan RT 04/01 Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta.
"Pembangunan di Karawang khususnya itu harus terus di awasi oleh semua elemen masyarakat, karena kita masyarakat Karawang ikut berkontribusi di dalam pembangun tersebut melalui pembayaran pajak, makanya pemerintah jangan asal-asalan untuk pembangunan di Karawang apalagi sampai memakai CV atau PT yang tidak profesional seperti itu," ucapnya kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Lebih jauh Fuat menegaskan, bahwa CV Istiqomah tidak profesional di dalam pekerjaan yang di dapatkan, dan seharusnya pemerintah bisa lebih jeli untuk memilih atau memberikan pekerjaan yang bersumber dari APBD Karawang ke CV atau PT yang memang profesional di bidangnya.
"Jangan-jangan ada cawe-cawe di proses pemberian pekerjaan tersebut, makanya jangan asal kasih aja ke perusahaan yang tidak profesional.
Saya akan laporkan kejadian seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta ini," tegasnya.
Masih Fuad Hasan, kalau dari papan informasi kan tanggal 10 Mei S/D 07 Agustus, berarti Itu sudah Pas 90 Hari Kalender. Namun, kenapa tim pelaksana mengatakan waktu pelaksanaan sampai 31 Agustus berarti kalau sampai 31 Agustus waktu pelaksanaan lebih dari 90 hari kalender.
"Dari tanggal 10 Mei S/d 07 Agustus itu sudah pas 90 hari kalender, tapi kalau sampai tanggal 31 Agustus total nya jadi 114 Hari Kalender dong, seharusnya pengawas nya harus tegas, apa sangsi nya kalau melebihi batas waktu pelaksanaan. Dinas PUPR Kabupaten Karawang jangan diam saja, kalau bisa blacklist CV tersebut yang diduga sudah menyalahi aturan. Gak peduli itu perusahaan milik siapa," Pungkasnya.
• Abdul Rojak
0 Komentar