Headline News

Berkedok Sumbangan Komite, SMAN 1 Beringin Sumut Diduga Pungut Dana Terhadap Orang Tua Sswa



Nuansa Metro - Deli serdang
Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan anggaran 20 persen untuk pendidikan serta pemerintah juga sudah menjamin biaya operasional sekolah ( BOS ), lalu dari pemerintah daerah juga dikucurkan Bosda. 

Ternyata tidak menyurutkan niat oknum-oknum kepala sekolah yang diduga nakal dan rakus dengan uang. Regulasi komite sekolah seolah dimanfaatkan untuk dipakai mereka guna meraup apa yang mereka inginkan dengan cara bekerjasama simbiosis mutualisme. Dengan kolaborasi pengurus komite yang juga diduga nakal.

Seperti yang terjadi di SMAN 1 Beringin kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang. Hal itu seperti disampaikan oleh anggota LSM KPK RI, Manto kepada media nuansa metro, Senin (14/8/2023).

Menurut Manto, bahwa pihak sekolah ini melalui komite diduga melakukan pungutan dengan dalih peran serta orang tua yang dipandang cukup besar dan dirasakan langsung oleh orang tua siswa sangat memberatkan.

Dari penelusuran beberapa informasi yang didapatkan, diantaranya dari penjaga sekolah SMAN 1 Beringin yang namanya tidak mau ditulis, bahwa ada penambahan ruangan kelas SMAN 1 Beringin. Semua komite mengadakan musyawarah dengan orang tua siswa untuk pengumpulan dana terhadap pembangunan ruangan kelas itu, dan kepala SMAN 1 Beringin Deli Serdang diduga jarang juga masuk ke sekolah.

"Itu namanya sudah pungutan liar, tapi pihak kepala sekolah seakan - akan tak perduli kepada orang tua siswa, itu yang melakukan pengurus komite, masa pembangunan gedung sekolah sampai-sampai pihak komite yang mengurusinya,"  ungkap Manto.

Saat LSM KPK RI mendatangi SMAN 1 Beringin kabupaten Deli Serdang, beberapa hari lalu guna meminta penjelasan terkait pungutan terhadap orang tua siswa tersebut, ternyata kepala sekolah SMAN 1 Beringin tak masuk. 

"Kata yang piket di sekolah, mungkin kepsek sedang rapat ke dinas pendidikan, atau urusan lain, pihaknya tak berani menghubungi kepala sekolah, dikhawatirkan hal itu melanggar kode etik," tutur Manto.

Dari penjaga sekolah itu juga diperoleh keterangan, bahwa pungutan tersebut merupakan keputusan bersama sekolah dengan komite dan sudah dirapatkan.

“Kalau dari sekolah tidak ada, adapun pungutan tersebut merupakan hasil keputusan komite dengan orang tua siswa” jelas penjaga sekolah yang ditirukan Manto.

" Kita juga ingin tahu, bagaimana tanggapan kepala dinas pendidikan propinsi Sumatera Utara, atas tudingan yang disampaikan oleh komite sekolah sampai - sampai kepala sekolah SMAN 1 Beringin Deli Serdang diduga menyetujui pungutan terhadap orang tua siswa diperbolehkan,"  pungkasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepala SMAN 1 Beringin oleh jurnalis Nuansa Metro tidak berada di sekolah.



•  Romson Nainggolan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro