Headline News

Akan Segera Diberlakukan Secara Nasional, Uji Emisi Menjadi Syarat Untuk Perpanjang STNK



illustrasi Uji Emisi  (Poto : Net)

Nuansa Metro - Jakarta 
Aturan wajib melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun akan berlaku di semua wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan aturan tersebut dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, mengungkapkan, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor menjadi strategi pengendalian pencemaran udara. 

Luckmi pun menegaskan, bahwa uji emisi nantinya akan menjadi wajib secara nasional dan menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutur Luckmi dalam keterangan tertulis, dikutip Nesiatimes.com, pada Senin (14/8/2023).

Untuk mempersiapkan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka akan melatih 400 teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selama bulan Agustus hingga November 2023 mendatang.

Kemudian, teknisi yang sudah bersertifikasi khusus akan melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, KLHK juga sudah menyiapkan mekanisme terkait pelaksanaan uji emisi.

“Hanya teknisi yang bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor,” tandasnya.



• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro