Headline News

Masyarakat Karawang Kecewa Penetapan NJOP Dinilai Memberatkan



Foto : Arifin, ST.     (Dok. Istimewa)

Nuansa Metro - Karawang
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Karawang, Arifin. ST mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2021 yang dianggap memberatkan masyarakat.

Menurut Arifin, Pemkab Karawang dalam hal ini Bapenda Karawang belum maksimal melakukan survey dilapangan dalam menetapkan NJOP tanah dan bangunan.

Pihaknya sering menemukan case case dilapangan terkait ketimpangan NJOP, seperti di daerah Kecamatan Rengasdengklok. NJOP sawah sebesar Rp. 64.000/m sedangkan harga pasaran sawah dikisaran Rp.30.000 s/d Rp. 40.000/m, karena lokasi sawahnya ditengah tengah jauh dari jalan utama.

Lalu ada juga di desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya, dimana harga pasaran tanah empang dikisaran Rp. 20.000 s/d Rp.25.000/m, NJOP menjadi 48.000/m.

"Ketika harga NJOP lebih tinggi dari harga pasaran tanah, maka akan ada ketimpangan atau kesenjangan yang menimbulkan kerugian dimasyarakat, Bapenda harus mereview kembali penetapan NJOP dengan survey langsung kelapangan terkait harga pasaran tanah di wilayah Kabupaten Karawang," ucapnya saat ditemui jurnalis Nuansametro.co.id, di kantor DPC Partai Hanura Karawang, Sabtu (29/7/2023).

Arifin menambahkan, dirinya mendapatkan informasi, jika masyarakat ingin memvalidasi BPHTB, maka terlebih dahulu melunasi PBB selama 25 tahun sesuai print out PBB. Namun berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum Pajak) no. 28 tahun 2007 dan UU PDRD No.28 tahun 2009 maksimal 5 tahun setelah kadaluwarsa.

"Berdasarkan hal tersebut, saya menyikapi, Bapenda Karawang tidak memberlakukan kadaluwarsa berdasarkan undang undang yang berlaku dalam pelayanan pajak PBB atau pun BPHTB, yang dimana jika masyarakat tidak membayar pajak secara keseluruhan selama 25 tahun maka tidak akan dilayani,"  tuturnya.

Arifin berharap, dalam penetapan NJOP, Bapenda Karawang jangan sampai memberatkan masyarakat, karena jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah, maka pembayaran pajak jual beli ditanggung penjual, ini yang bisa menjadi permasalahan dan harus diperbaiki.

"Bapenda Karawang harus memberikan pelayanan yang optimal dan maksimal untuk masyarakat, jangan sampai pejabat yang berwenang sulit ditemui saat masyarakat ingin berkonsultasi tentang pembayaran PBB dan BPHTB,"  tandas Arifin.


• Irfan Sahab

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro