| Foto : Kuasa Hukum Koperasi Palomak, Pontas Hutahaean, SH. |
Nuansametro.com - Karawang | Kuasa hukum Koperasi Palomak, Pontas Hutahaen, SH mengungkapkan, polemik antara Koperasi Palomak dengan nasabahnya bernama Lina sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat.
Hal tersebut disampaikan Pontas usai hearing dengan ketua DPRD Karawang, H. Budianto yang turut dihadiri perwakilan manajemen Koperasi Palomak, Lina dan kerabatnya serta Ormas GMPI, Rabu (26/7/2023).
Pontas menuturkan, dengan adanya kesalahan dari oknum karyawan Palomak, maka dirinya selaku kuasa hukum memberikan advice kepada manajemen Palomak agar memberikan kebijakan kepada nasabah Lina berupa potongan 3 bulan angsuran dari sisa 6 bulan angsuran lagi, dan uang transferan ke rekening nasabah sebesar Rp. 25 juta sudah diberikan ke yang bersangkutan.
Ketika disinggung terkait pelaporan Polisi tentang dugaan ancaman dengan menggunakan senjata tajam oleh oknum karyawan Palomak. Pontas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Untuk urusan itu, kami akan melihat fakta hukumnya seperti apa dan pembuktian pembuktiannya kami serahkan pada pihak Kepolisian yang memiliki kompetensi," tegasnya.
Ditempat yang sama, Lina, Nasabah Palomak yang mengalami pengancaman oleh oknum karyawan Palomak, menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke pihak Kepolisian, agar kejadian yang menimpa dirinya tidak dialami nasabah lainnya.
"Hal ini untuk memberikan efek jera kepada terduga pelaku pengancaman tersebut," tuturnya.
Sepeti diketahui, kejadian bermula saat Lina bersama dua kerabatnya, mendatangi kantor Koperasi Palomak untuk mengambil uang transferan yang masuk ke rekening Lina, karena buku tabungan dan ATM Lina dijaminkan di koperasi Palomak.
Namun saat mempertanyakan uang transferan yang masuk ke rekeningnya, Lina dan dua rekannya diduga mendapatkan perlakuan kurang baik dari oknum karyawan Palomak dengan tindakan intimidasi dan kata kata kasar.
• Irfan Sahab
0 Komentar