Foto : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto
Nuansa Metro - Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).
Rencananya, Airlangga akan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, berharap Ketua Umum Partai Golkar tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung.
"Undangan sudah kami layangkan hari Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin (24/7/2023) beliau bisa hadir," kata Ketut kepada wartawan di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/7/2023).
Semula, pemanggilan Airlangga dijadwalkan Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga menginformasi baru akan hadir pada pukul 16.00 WIB. Hingga saat itu, Airlangga mangkir.
Ketut berharap, semua pihak menjunjung supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ketut.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
• Zul
0 Komentar