Headline News

Elyasa Geram, Perhutani Pasang Plang Diduga Tidak Libatkan Juru Sita PN Karawang

Foto : Elyasa bersama warga Mulyasari saat dilokasi sengketa.


Nuansametro.com - Karawang | Konflik sengketa lahan antara empat orang warga desa Mulyasari Kecamatan Ciampel (Ara, Aceng, Adang, Dadang) dengan Perhutani masih terus bergulir dan belum menemui titik terang hingga saat ini.

Empat orang warga desa Mulyasari tersebut, melalui kuasa hukumnya, H. Elyasa Budianto pada bulan April 2023 lalu resmi menggugat Perhutani ke Pengadilan Negeri Karawang atas dugaan klaim kepemilikan lahan warga di blok Cijengkol desa Mulyasari, dengan nomor pendaftaran PN KWG-10042023DMN, dan sidang  perkaranya masih berjalan di PN Karawang.

Elyasa menduga adanya plang kepemilikan lahan Perhutani di lokasi lahan yang bersengketa merupakan tindakan eksekusi secara swasta, karena pada saat memasang plang kepemilikan tidak melibatkan juru sita dari Pengadilan Negeri Karawang. 

"Maka dari itu masyarakat akan melakukan perlawanan," ucap Elyasa saat mengunjungi lahan yang bersengketa, Minggu (23/7/2023).

Elyasa mempertanyakan atas dasar apa Perhutani mengklaim kepemilikan lahan ini, jika Perhutani mengaku telah membeli lahan dari Abdul Rojak itu lokasi lahannya di blok Satem.

"Sangat jauh lokasinya dari blok Cijengkol, sedangkan lahan di blok Cijengkol ini murni tanah rakyat, bisa dipertanyakan ke Camat Ciampel dan Kepala desa Mulyasari, serta bisa dilihat di buku induknya," ujar Elyasa.

"Kami tegaskan, tidak sungkan sungkan akan mendatangi Perhutani pusat untuk mempertanyakan klaim kepemilikan lahan ini, lahan di blok Cijengkol ini milik rakyat yang sudah dikelola sejak puluhan tahun, Perhutani jangan main hakim sendiri," tandasnya.


• Irfan Sahab

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro