| Foto : Korban dugaan penganiayaan, Adel wartawan Media Tipikor indonesia (MTI). |
Nuansametro.com - Medan | Seorang wartawan diduga dianiaya oleh seorang oknum advokat bersama suaminya hingga tak sadarkan diri pada (01/07) sekitar pukul 19.00 Wib beberapa waktu lalu, di jalan STM Gg Damai Medan Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan penganiayaan terhadap Deli Erlina atau Adel sapaan akrabnya adalah jurnalis Media Tipikor indonesia (MTI).
Inilah kronologinya
Di hari itu, Adel diundang DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumatera Utara untuk bertemu.
Adel pun datang, setibanya di lokasi bertemu dengan terduga pelaku berinisial RN.
Lantas Adel konfirmasi kepada RN tentang perkembangan kasus Sahnan Harahap lantaran beredar kabar bahwa RN adalah pengacaranya.
Namun tiba tiba RN emosi dengan menyikut dada Adel diduga dibantu oleh suami RN.
Dugaan penganiayaan dua lawan satu tersebut, otomatis Adel tak berdaya, RN bersama suaminya diduga terus menghajar Adel hingga tak sadarkan diri.
Adel pingsan, akhirnya rekannya membawa Adel ke Klinik Darma di jalan. Brigjend Katamso Medan, karena suami Adel atau korban sedang berada di Pancur Batu.
Keesokan harinya ( 02/07 ) suami korban Nuhruz Nainggolan membawa Adel ke Polsek Medan Kota dengan tujuan untuk membuat laporan.
Sesampainya di Polsek Medan Kota, Adel atau korban diarahkan ke Polsek Patumbak.
Tidak berapa lama tiba di Polsek Patumbak, korban pingsan hingga akhirnya pihak Polsek membantu membawa korban Adel ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Jalan. Jenderal Besar AH Nasution sekira pukul 21.00 Wib.
"Saat itu korban sempat mengeluarkan darah, disinyalir karena benturan kuat yang dialaminya," ujar suami korban menceritakan kepada awak media ini (23/07).
Sampai berita ini dikirim, korban masih dalam pengawasan dokter dan berobat jalan.
"Korban harus kontrol untuk melihat perkembangan kesehatan Adel yang diduga terjadi sarafnya terjepit serta harus melakukan terapi untuk pemulihannya," terang suami Adel.
Kejadian dugaan penganiayaan yang dialami Adel resmi telah dilaporkan suaminya ke Polda Sumut dengan No : STTPL /8/795/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Ditempat terpisah Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK. DPD. PWRI. Sumut) S. Marpaung meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera memproses kasus penganiayaan yang menimpa wartawati yang hampir tewas .
Sesuai Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kami insan pers sangat berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K.,M.Si, dan jajaran memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa wartawati setalah dilimpahkan Laporan Polda Sumatera Utara," tutup Marpaung juga pemilik PT Tribun Media Sumut ini.
Hingga berita ini di publish, terduga pelaku penganiayaan berinisial RN belum berhasil dikonfirmasi.
• Romson Nainggolan
0 Komentar