Nuansa Metro - Karawang
Seorang pria asal warga Kecamatan Tirtajaya kabupaten Karawang, berinisial MH alias A (41), terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Karawang karena diduga terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seperti yang diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan, bahwa MH alias A (41) ini menjadi pelaku pada kasus TPPO terhadap korbannya seorang wanita belia berinisial DW (21) asal warga Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
"Pelaku MH kami tangkap pada tanggal 7 Juni 2023 kemarin. Dari pengakuan MH kepada penyidik, dia mengaku sudah melakukan aksi tersebut ini sejak tahun 2022 lalu," ungkap AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Karawang, Sabtu (10/6).
Lebih lanjut AKP Aref mengungkapkan, di kasus TPPO ini pelaku tidak hanya sendirian saja dalam melancarkan aksinya tersebut.
"Selain pelaku MH, masih ada beberapa DPO yang saat ini terus kita kejar. Untuk korban di kasus TPPO, sementara baru hanya satu korban," jelasnya.
Disinggung terkait modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus TPPO tersebut, Arief menyebut bahwa awalnya korban yang saat itu usianya belum memenuhi standar aturan yang berlaku di negara tujuan Arab Saudi, namun korban tetap memiliki niat untuk menjadi seorang Pekerja Migran Indonesia di negara itu.
Pelaku MH Alias A yang mengetahui usia korban saat itu masih berumur 21 tahun, lanjutnya, kemudian pelaku MH bilang kepada dua pelaku lainnya berinisial S dan B bahwa usia korban tidak bisa masuk kriteria karena masih terlalu muda, sementara usia minimal untuk bekerja menjadi seorang PMI di negara Arab Saudi itu minimal 23 tahun.
"Melihat keinginan korban yang berniat untuk tetap menjadi PMI di negara Arab Saudi, jadi pelaku ini menawarkan untuk usia korban di tua kan menjadi di atas 23 tahun supaya bisa masuk didaftarkan ke kedutaan untuk dilakukan sidik jari dan proses administrasi lainnya," terangnya.
Pelaku yang saat itu memproses korban untuk bekerja di negara Arab Saudi, lanjut dia menjelaskan, kendati diketahui oleh pelaku bahwa negara tersebut merupakan negara tertentu yang dinyatakan tertutup bagi PMI yang bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, namun pelaku tetap memberangkatkan korban secara ilegal ke negara tujuan tersebut.
"Demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut, pelaku MH langsung meminta sejumlah uang hingga Rp 15 juta kepada pihak keluarga korban untuk mengurus segala proses persyaratan kepada pihak sponsor agar korban bisa diterbangkan ke negara Arab Saudi.
Pihak sponsor ini kita ketahui tidak terdaftar sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJ-TKI) yang resmi alias bodong," ujarnya.
"Kemudian korban yang saat itu sudah diterbangkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai ART, namun saat korban sudah berada di negara itu, kondisi korban sering sakit-sakitan. Maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan menginginkan pulang ke negara asalnya yaitu Indonesia," tandasnya.
Korban yang hingga saat ini belum kembali ke negara asalnya dan keberadaannya masih ada di Arab Saudi, keluarga korban langsung meminta kepada para pelaku untuk segera memulangkan korban namun komplotan pelaku TPPO ini tidak diketahui kabar keberadaannya sehingga pihak keluarga korban melaporkan mereka ke Sat Reskrim Polres Karawang.
"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan keluarga korban dengan Nomor: LP/B/861/VI/2023/SPKT/POLRES Karawang/Polda Jawa Barat pada tanggal 6 Juni 2023 kemarin, kemudian satu orang pelaku berinisial MH alias A ini berhasil kami tangkap. Pengakuan pelaku MH, dari uang yang diterimanya itu, dia mengaku hanya mendapatkan uang fee sebesar Rp 1 juta saja," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, yakni berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar FotoCopy (FC) KTP atas nama DW, 1 lembar fc ijazah SD atas nama DW, 1 poto tiket pesawat, 1 poto paspor dan visa atas nama DW.
"Barang bukti lainnya ialah 1 poto resident identity atas nama DW dari Kingdom Of Saudi Arabia, 1 poto Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 unit kendaraan roda empat milik pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatanya tersebut, tambahnya, MH disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yang diantaranya itu Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
"Kemudian disangkakan dengan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
• Irfan