Nuansa Metro - Bekasi
Penggunaan milyaran anggaran dana desa di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Patut Diawasi.
Sebab dalam rangka terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional salah satunya adalah transparansi anggaran dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang.
Namun di duga tidak demikian halnya dengan Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi malah terkesan tertutup dan tidak transparan termasuk kepada Media masa.
Pasalnya Media Nuansametro.co.id yang melayangkan surat Konfirmasi pada senin (15/06/2023), hingga kini belum juga mendapat balasan dari H. Ucup yang biasa dipanggil Bos Keeng sebagai Kepala Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru.
Teruntuk diketahui berikut Anggaran dana desa, ADD, DAD, dan APBN yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Bekasi ke desa Sukaragam tahun Anggaran 2021-2022 Sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp. 1.544.724.00
Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 1.738.591.000, Total Sebesar Rp. 3.283.315.000
Hingga berita ini ditayangkan, kepala desa Sukaragam belum memberikan tanggapan terkait, surat konfirmasi dari nuansametro.co.id.
• Ayub
0 Komentar