Nuansa Metro - Karawang
Anggota Komisi XI DPR RI, Hj. Vera Febyanthy, M.Si, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan penyuluhan jasa keuangan tentang waspada pinjaman online (Pinjol) ilegal kepada masyarakat desa Klari Kabupaten Karawang, bertempat dilapangan perumahan Griya Permata Indah Klari, Sabtu (17/6/2023).
Kegiatan penyuluhan ini juga dihadiri anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Suci Nurwinda serta beberapa tokoh masyarakat perumahan GPI.
Dalam sambutannya, Vera mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman uang melalui aplikasi online, mengingat pinjaman online semakin marak dengan persyaratan yang sangat mudah dan dana pinjaman bisa dicairkan dengan cepat.
Vera mengatakan jika masyarakat ingin mengetahui aplikasi pinjaman online tersebut legal atau ilegal langsung saja hubungi kontak pengaduan OJK di nomor hotline 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
"Saat ini banyak banyak sekali platform platform pinjaman online Ilegal yang menawarkan kemudahan, namun dengan bunga sangat tinggi yang dapat menyengsarakan masyarakat.
"Sudah banyak kasus di daerah lain seseorang nekat bunuh diri karena terjerat hutang pinjaman online," ungkap Vera.
Vera menambahkan, masyarakat saat ini harus bijak mengatur keuangannya, jika terpaksa harus meminjam melalui aplikasi pinjaman online maka harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan bayar dan hindari pinjaman untuk tujuan konsumtif, lalu gunakan aplikasi pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK.
• Irfan Sahab