Nuansa Metro - Jakarta
Kemendikbudristek per Kamis, 25 Mei 2023 telah mencabut izin operasi 23 Perguruan Tinggi.
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
Kemudian, bagaimana nasib mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidiknya?
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST MHum menjelaskan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya selama ada bukti pembelajaran otentik.
Lukman menjelaskan, proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait.
“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman, ditulis Senin (5/6/2023), Seperti Dilansir dari Detik.
Adapun LLDIKTI di berbagai wilayah kampus yang ditutup membantu pemindahan dengan membuka berbagai pos layanan.
Dikutip dari akun Instagram @lldiktiwilayah4, perpindahan mahasiswa menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, yakni LLDIKTI dalam hal PTS.
Ketentuan ini sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3.
“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi swasta, 14 April 2023 lalu.
Pusat Layanan Verval Data Mahasiswa di Kantor LLDIKTI Wilayah IV di buka Senin-Jumat pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Proses verifikasi data berdurasi 5 hari kerja.
“Untuk proses ini adalah bagi mahasiswa yang belum terdata di PDDIKTI atau terdapat perbedaan data di PDDIKTI. Dan bisa secara online juga, bisa silahkan menghubungi WhatsApp kami ya,” tulis pihak LLDIKTI Wilayah 4 di kolom komentar posnya.
Syarat Pemindahan Mahasiswa
Pemindahan mahasiswa bisa dilakukan dengan menghubungi pusat LLDIKTI wilayah masing-masing dan mengikuti prosedur yang tertera.
Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten:
Formulir pendaftaran mahasiswa baru
- Kartu Rencana Studi
- Kartu Hasil Studi
- Daftar hadir mahasiswa/dosen
- Kartu Tanda Mahasiswa
- Bukti bayar SPP
Berkas yang harus disiapkan bagi mahasiswa yang sudah lulus:
- Formulir pendaftaran mahasiswa baru
- Kartu Rencana Studi
- Kartu Hasil Studi
- Daftar hadir mahasiswa/dosen
- Kartu Tanda Mahasiswa
- Bukti bayar SPP
- SK Yudisium
- Ijazah
- Transkrip Nilai
Untuk diingat, prosedur di atas bisa jadi berbeda antara satu wilayah dan lainnya.
Daftar LLDIKTI Wilayah Kampus yang Ditutup
Namum, hingga saat ini, Lukman tak mengungkap daftar nama perguruan tinggi yang izin operasinya sudah dicabut.
Ia memastikan semua kampus yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta (PTS) dan tersebar di berbagai wilayah, yaitu:
Tangerang Selatan : 1 perguruan tinggi
Surabaya : 2 perguruan tinggi
Medan : 2 perguruan tinggi
Tasikmalaya : 1 perguruan tinggi
Yogyakarta : 1 perguruan tinggi
Padang : 2 perguruan tinggi.
Bali : 1 perguruan tinggi
Palembang : 1 perguruan tinggi
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Makassar : 1 perguruan tinggi
Bandung : 1 perguruan tinggi
Bogor : 1 perguruan tinggi
Manado : 2 perguruan tinggi
Bekasi : 2 perguruan tinggi
Berdasarkan data tersebut, berikut rincian wilayah kerja LLDIKTI yang bisa dihubungi untuk pemindahan mahasiswa.
Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Bandung, Bogor dan Bekasi: LLDIKTI Wilayah IV berlokasi di Bandung.
Manado : LLDIKTI Wilayah XVI berlokasi di Gorontalo.
Makassar : LLDIKTI Wilayah IX berlokasi di Makassar.
Jakarta : LLDIKTI Wilayah III berlokasi di DKI Jakarta
Palembang : LLDIKTI Wilayah II berlokasi di Palembang.
Yogyakarta : LLDIKTI Wilayah V berlokasi di Yogyakarta.
Bali : LLDIKTI Wilayah VIII berlokasi di Denpasar.
Padang : LLDIKTI Wilayah X berlokasi di Padang.
Medan : LLDIKTI Wilayah 1 berlokasi di Medan.
Surabaya : LLDIKTI Wilayah VII berlokasi di Surabaya.
• ZuL