Nuansa Metro - Karawang
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Karawang, H. Khoerudin merasa terkejut dengan adanya Perda No. 11 tahun 2021 sebagai turunan dari PP No. 7 tahun 2019 tentang perubahan jabatan fungsional menjadi jabatan struktural Direktur RSUD Karawang.
Khoerudin mengaku selama ini adanya Perda tersebut belum pernah dikomunikasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Komisi I DPRD Karawang.
ata Khoerudin kepada awak media saat menyampaikan hasil rapat dengan BKPSDM Karawang dan Dirut RSUD Karawang, Selasa (9/5/2023)
Ia mengatakan, dengan adanya Perda No. 11 tahun 2021, maka terjadi perubahan regulasi atau penyesuaian aturan dari jabatan fungsional ke jabatan struktural untuk jabatan Direktur RSUD Karawang, di dalam Perda tersebut jabatan Plt. Direktur RSUD bisa berlaku dua tahun ke depan.
"Jika mengacu pada Perda tersebut, pengangkatan dr. Fitra sebagai Plt. Direktur RSUD Karawang pada tanggal 28 Mei 2021, itu berarti belum melewati batas maksimal masa waktu jabatan yaitu hingga 17 Desember 2023, karena awalnya dr. Fitra menjabat Plt. Direktur RSUD selama 6 bulan, setelah 6 bulan menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD maka kedepannya berlaku maksimal dua tahun menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD Karawang jadi masa akhir jabatannya yaitu tanggal 17 Desember 2023," ungkapnya.
Khoerudin menegaskan, jika melewati tanggal 17 Desember 2023 Bupati Karawang tidak melakukan pergantian Plt. Direktur RSUD Karawang itu sudah jelas melanggar aturan.
Pihaknya berharap, kedepannya jangan ada lagi miss komunikasi antara Pemkab dan DPRD Karawang, setiap ada perubahan aturan segera sampaikan ke Komisi I baik itu Perbup, Perda atau surat Bupati terkait pengangkatan pegawai di salah satu OPD.
"Karena kami pun harus mengetahui dasar hukumnya tentang mutasi, rotasi maupun promosi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang," tandasnya.
• Irfan Sahab