Nuansa Metro - Deli Serdang
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan dua orang mantan pejabat Pemkab Deli Serdang yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/5/2023).
Kedua tersangka itu yakni Edi Zakwan (58) dan Victor Maruli Rajagukguk (56).
Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. Informasi yang dihimpun Edi Zakwan sebelumnya adalah Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sementara Victor Maruli adalah Kabid Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
Penahanan keduanya ini dilakukan pada saat proses tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali menerangkan keduanya terlibat tindak pidana korupsi penerimaan Pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan BPHTB dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020.
Dalam kasus ini satu orang tersangka dari yang merupakan pemilik perusahaan, Ngarijan Salim masih berstatus DPO.
" Masih DPO bang (Ngarijan Salim) rencana kita sidangkan secara In absentia sambil dilakukan pencarian, " kata Boy Amali.
Boy sempat merinci peran dari para tersangka.
Disebut Victor selaku meski bukan Kabid BPHTB lagi dan sudah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 bersama - sama dengan Edy Zakwan, Ngarijan Salim serta Mantan Kepala Bapenda, Almarhum AM melakukan tindakan korupsi terhadap penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB.
Caranya mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Saudari Phoenix selaku Pembeli.
"Akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250, " kata Boy Amali.
Dijelaskan terhadap terdakwa Edy Zakwan telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Sedangkan terhadap terdakwa Victor Maruli telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
"Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2023,". kata Boy Amali
Terhadap tersangka lainnya Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor : B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
" Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ". sebut Boy Amali.
• Romson Nainggolan