Nuansametro.co.id - Karawang
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara. Adapun kedatangannya guna mempertanyakan tanggapan atau respon terkait Surat Rekomendasi nomor : B-721/JP.01/02/2023 Tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tanggal 17 Februari 2023.
"Kedatangan kami ke KASN hanya ingin mempertanyakan apa tanggapan Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina kepegawaian kepada KASN dan kami juga menanyakan ke KASN balasan tanggapan tersebut.
Pertanyaan - pertanyaan kami tersebut kami tuangkan dalam surat yang ditujukan ke Ketua KASN. Surat dengan nomor 12/LSMKR-LP/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023," ungkap Panji saat diwawancarai secara ekslusif oleh jurnalis nuansa metro, Selasa (2/5) siang.
Panji juga sangat mengapresiasi kepada KASN, ternyata tidak memakan waktu yang lama pejabat KASN memberikan salinan surat kepadanya, dimana surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati Karawang selaku pejabat Pembina kepegawaian.
Menurut Panji, surat dengan nomor B-1331/JP.01/04/2023 tertanggal 06 April 2023 merupakan Tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023 kepada KASN. Isi surat tanggapan dari KASN kepada Bupati Karawang, bahwa Pejabat Terkait Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada KASN terkait Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang pada Hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023.
"Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa adanya perbedaan persepsi mengenai berlakunya perubahan dan pemberlakuan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sehingga sampai saat ini Saudara Bupati Karawang belum memberlakukan Jabatan Direktur RSUD Kabupaten Karawang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), sebab berbagai pertimbangan masih masa transisi," terang Panji.
Kata Panji, di surat itu juga dijelaskan, untuk selanjutnya dapat dipahami bahwa Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa“Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.”urainya.
Ia juga menuturkan bilamana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan“Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Lebih lanjut Panji menjelaskan, bahwa dalam surat paragraf terakhir, di surat KASN tersebut memberikan perintah kepada Bupati Karawang, agar melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002, sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
"KASN juga merekomendasikan dalam surat tersebut untuk segera mengusulkan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang," tutup Panji.
• Irfan/Red