Iklan

terkini

Bacaleg DPRD Dapil Karawang I, Yeni Yunianingsih Lengkapi Berkas Pencalonan

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Senin, 01 Mei 2023, 21:55 WIB Last Updated 2024-09-02T09:52:40Z


Foto : Bacaleg DPRD kabupaten Karawang, Yeni Yunianingsih saat bersama Chattaman di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Senin (1/5)

Nuansametro.co.id - Karawang 
Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, baik untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya.

Berikut dokumen yang wajib dipenuhi untuk menjadi calon anggota legislatif 2024 menurut Undang-Undang, yaitu:

1.  Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia

2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

3.Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

4.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika

5.  Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih

6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

7. Surat pernyataan kesedian untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani diatas kertas bermaterai

8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

9.  Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu

10.Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

11.Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Hal itu pun yang dilakukan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten Karawang, daerah pemilihan Karawang 1, Yeni Yunianingsih.

Terpantau oleh jurnalis nuansametro.co.id, Yeni Yunianingsih saat melengkapi berkas pendaftaran nya di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang yang diterima langsung oleh bagian Administrasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Chattaman, Senin (1/5/2023) siang.

"Betul kang, saya hari ini datang ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang untuk melengkapi berkas pencalonan legislatif saya yang masih ada kekurangan. Semoga secepatnya semua sudah dapat dilengkapi,"  ujar Yeni kepada nuansametro.co.id sesaat setelah menyerahkan berkas pencalonannya.

"Bagi masyarakat yang tertarik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, hendaknya mempersiapkan dokumen tersebut untuk mendaftarkan diri pada gelaran Pemilu 2024 mendatang,"  tandasnya.


•  irfan Sahab
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bacaleg DPRD Dapil Karawang I, Yeni Yunianingsih Lengkapi Berkas Pencalonan

Terkini

Topik Populer

Iklan