Foto : Tumpukan sampah di ruang milik jalan ( rumija ) yang terdapat di sejumlah titik di kecamatan Batang Kuis
Nuansametro.co.id - Deli Serdang
Diduga Camat Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) setengah hati dalam penanganan sampah.
Tumpukan sampah di ruang milik jalan ( rumija ) yang terdapat di sejumlah titik di kecamatan Batang Kuis menjadi tameng bahwa sampah tersebut sampah kiriman atau sampah masyarakat dari daerah lain.
Demikian dikatakan Camat Batang Kuis melalui Kasi Kebersihan Kecamatan Batang Kuis Linda kepada awak media ini pada ( 12/04 ) di ruang kerjanya.
"Sampah yang bertebaran di pinggir jalan itu adalah sampah liar, bukan sampah masyarakat desa setempat," ujar Linda.
"Ada kejadian beberapa waktu lalu, ditemukan tumpukan sampah sepatu mencapai satu mobil pick up dan sampah itu dari daerah kecamatan Percut Sei Tuan," sambung Linda.
Ditanya apa tindakan pihak kecamatan Batang Kuis, apakah menyurati Camat Percut Sei Tuan, malah penjelasan Kasi Kebersihan plin plan.
"Jadi kami mengajak warga tersebut ikut bergotong royong dan sanksinya warga dimaksud diminta membersihkan sampah selama tiga hari," sebut Linda.
"Sedangkan petugas kebersihan yang ditugaskan di sejumlah ruas jalan protokol, jalan utama lainnya, menugaskan 37 orang terdiri dari petugas kebersihan, Kernek, Supir dan tukang babat dengan honor Rp 1,9 juta / bulan," Tandasnya.
Sementara berdasarkan Perda tentang Penanganan Sampah pada pasal 16 Diduga Camat Batang Kuis setengah hati dalam penanganan sampah.
Berdasarkan Perda tentang Penanganan Sampah pada pasal 16 ayat 2, kegiatan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi :
a. skala permukiman, menjadi tanggung jawab kecamatan dengan
mengkoordinir petugas kebersihan yang berada di wilayah kecamatan.
Dan pada pasal 17 ayat 1 Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
dilakukan oleh :
a. kecamatan dan/atau pengelola sampah yang dibentuk dan dikoordinir oleh camat yang melibatkan setiap kepala desa/lurah
untuk mengangkut sampah dari setiap rumah tangga ke TPS/TPS 3R.
Dengan demikian tidak ada alasan buat Camat Batang Kuis sampah yang ada di rumija sampah liar atau sampah kiriman.
Apalagi belanja jasa petugas kebersihan yang ditampung di APBD ratusan juta.
• Romson Nainggolan