Nuansametro.co.id - Kab Bandung
Ketakutan sedang membayangi wanita paruh baya, sebut saja NL asal kabupaten Garut. Karena kecerobohannya melakukan VC erotis dengan seseorang oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian sebut saja RM, berujung aksi dugaan ancaman pemerasan.
Perkenalan NL dan RM terjadi di medsos dan akhirnya saling bertukar nomor Whatsapp, mulai saat itu RM oknum yang mengaku berdinas di Polda Lampung ini terus membujuk NL untuk meminta VC dan akhirnya Senin (25/4/2023) malam, NL terbujuk rayuan RM dan besoknya pada hari Selasa (26/4) terjadilah percobaan pemerasan ini.
Dalam aksinya melalui pesan Whatsapp kepada NL pihak terduga pemeras beberapa kali menyebut "itikat baik" dan "kami akan membantu".
Saat jurnalis Nuansa Metro mendapatkan curhatan dan mendapatkan nomor whatsapp yang selalu menghubungi pihak korban, agar kasus ini segera di selesaikan sebelum tindakan tegas di ambil, pihak penelepon yang mengaku bernama 'Ricky Saragih' meminta untuk tidak turut campur permasalahan ini.
"jangan menghubungi kami lagi pak, kami banyak pekerjaan" ujarnya dalam Videocall sambil memperlihatkan nama yang tertera di baju seragamnya, ternyata bernama 'Ricky Saragih' berpangkat Brigadir Satu.
Bahkan dirinya melontarkan teror akan menyebarkan video si korban melalui rekan wartawan di Jakarta dan juga akan segera menyebar di wilayah Garut. Tentu saja korban menjadi tambah ketakutan, karena terancam akan mendapat malu.
" bagaimana ya pak, saat ini saya tidak punya uang, tapi dia terus terusan mengancam akan menyebarkan video dan melakukan penangkapan terhadap saya, tolonglah pak" ujar NL berurai air mata.
"awalnya saya tidak pernah menyangka akan seperti ini, padahal RM yang selalu meminta saya untuk melakukan itu" lanjut NL.
Saat di hubungi lagi oleh jurnalis Nuansa metro, oknum yang mengaku dari Polresta Jakarta Selatan ini, mengaku bahwa RM telah diproses hukum terkait video ini, padahal belum sampai 24 jam dari kejadian video call itu.
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua dibahas dalam 4 Pasal. Yakni Pasal 482, Pasal 483, Pasal 484 dan Pasal 485.
Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Sampai berita ini di turunkan, korban masih dalam ketakutan karena terus di telpon oleh oknum yang mengaku-ngaku dari anggota kepolisian tersebut.
• AR