www.nuansametro.co.id - Karawang
Berdasarkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Paguyuban Karawang Tandang terkait dugaan pelanggaran Operasional PT Mahkota Jaya Raya, yang beralamat di Sumur Kondang Klari. Komisi IV mengundang pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat pada Tanggal 1 September 2022, bertempat di Ruang Rapat I DPRD kabupaten Karawang.
Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari UPTD Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Karawang, DLHK Karawang, DPMTSP, BPJS tenaga Kerja, Satpol PP, Muspika Klari ( Camat, Kapolsek dan Danramil ), Kepala Desa Sumur Kondang dan Perwakilan Pihak Perusahaan PT. MJR.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H. Asep Syarifudin (Asep ibe) berlangsung sekitar 2,5 jam, dengan pemaparan materi dari semua dinas.
Dalam pemaparan awalnya Ketua Paguyuban Karawang Tandang, Dudung Ridwan, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, diduga telah terjadi pelanggaran - pelanggaran atas operasional PT. MJR, yang meliputi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pelanggaran Lingkungan dan juga Perizinan.
Dudung menjelaskan, bahwa pelanggaran normatif ketenagakerjaan disinyalir telah terjadi bertahun - tahun, diantaranya pembayaran upah dibawah Upah Minimum, hanya sekitar 47.500 / hari, dengan status pekerja harian, pekerja tidak di daftarkan BPJS, fasilitas kesehatan kurang memadai, pembayaran THR tidak sesuai aturan, PHK sepihak, pekerja tidak dicatatkan kepada Disnaker, tidak ada wajib lapor, dan peraturan perusahaan tidak berlaku.
Sementara dalam Bidang Lingkungan Hidup, menurut Dudung juga telah terjadi pelanggaran, hal ini berdasarkan surat Kepala DLHK yang menerangkan bahwa PT. MJR terbukti telah melanggar UU 32 / 2009 tentang lingkungan Hidup beserta turunannya, bahkan telah menyatakan mencabut IPAL dan mengelola secara sistem daur ulang.
"Dengan demikian berarti PT. MJR tidak memiliki IPAL, sementara perusahaan bergerak dalan Produksi Kimia Dasar yang wajib memiliki IPAL," ungkap Dudung.
Masih menurut Dudung, jika pelanggaran itu semua terjadi bukan tidak mungkin jika kemudian PT. MJR melakukan dugaan pelanggaran lainnya termasuk Perizinan.
Menanggapi persoalan tersebut Perwakilan UPTD pengawas Tenaga Kerja, Nainggolan, membenarkan apa yang dijabarkan dan dilaporkan oleh Paguyuban Karawang Tandang.
Bahkan, pihanya sudah melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus), serta telah mengeluarkan Nota Dinas terkait hasil pemeriksaan, tetapi Nainggolan menyayangkan, bahwa sudah sebulan pihak perusahaan belum menanggapi Nota Dinas yersebut, dan akan memanggil langsung pihak perusahaan pada tanggal 6 September.
Nainggolan juga mengingatkan, jika perusahaan tidak melakukan langkah, dan mengabaikan nota dinas, maka akan ditindak lanjuti dengan proses penyidikan, karena bukan tidak mungkin jika perusahaan akan terkena sanksi pidana.
Sementara pihak Disnakertrans melalui Kasie Hubungan industrial, menerangkan bahwa disnaker juga sudah mengambil langkah, dan ditemukan kalau PT. MJR tidak mencatatkan pekerjanya, tidak melakukan wajib lapor, dan peraturan perusahaan sudah tidak berlaku, padahal menurut Ahmad, hal tersebut adalah kewajiban yang paling utama, dan bersifat normatif.
Sementara Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Imam dan Permadi, menjelaskan, bahwa DLHK sudah melayangkan surat kepada PT. MJR, terkait terbuktinya melanggar Undang - Undang Lingkungan, dirinya menerangkan sudah ada upaya perbaikan, walaupun belum maksimal, dan akan terus mengawasi secara khusus terkait tindak lanjut hal tersebut.
Menyikapi hal tersebut pihak perusahaan yang di wakili oleh Agus dan Tarjuki, mengakui atas kesalahan tersebut, dan berupaya akan memperbaikinya, tetapi terkait hal upah dirinya mengaku berat untuk menaikan karena terlalu sangat besar jumlahnya.
Mendengar dan memperhatikan pemaparan dari Semua Pihak, Ketua Komisi IV, H. Asep ibe, menyesalkan dan mengaku miris, jika ternyata dihari Ulang Tahun Karawang ke 389 masih ada perusahaan perusahaan seperti MJR ini.
Menurutnya, karena ini seperti sistem kerja paksa dengan upah murah yang tidak layak, serta melanggar aturan lain yang berlaku.
Menindak lanjuti permasalahan ini menurut pihak DPRD melalui Komisi IV, akan membentuk Tim Khusus atas tindak lanjut RDP, melibatkan semua pihak yang hadir, dalam upaya perbaikan dan penanganan PT. MJR.
Sementara itu Kapolsek Klari, Kompol Hidayat, menegaskan bahwa PT. MJR agar melaksanakan aturan-aturan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam operasionalnya, khususnya masyarakat Karawang.
Danramil Klari Kapten Sukarya, dirinya sangat menyayangkan atas operasional PT. MJR, apalagi pelanggaran lingkungan, secara tegas dirinya beserta jajaran, tidak akan segan segan menindak siapa saja yang melanggar lingkungan. Apalagi dirinya merangkap sebagai Danunit Satgas Citarum Harum, yang menyatakan perang terhadap Pelanggar Lingkungan, karena tugasnya dilindungi atas Intruksi Presiden.
• Irfan Sahab
0 Komentar