Iklan

terkini

Polsek Cengkareng Bersama Tiga Pilar, Menjaring 51 Pelanggar Prokes Saat Operasi Yustisi

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Selasa, 08 Februari 2022, 13:28 WIB Last Updated 2022-02-08T06:35:58Z

Foto : Petugas saat operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Walau diguyur hujan tidak menyurutkan jajaran Polsek Cengkaréng Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 pilar dalam menggelar operasi yustisi di kolong jalan tol Tl Cengkareng Jakarta Barat, Selasa, (8/2/2022).

Dari operasi yustisi tersebut pihaknya menjaring 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker

"Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, 49 diantaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini saat dikonfirmasi, Selasa, (8/2/2022).

Kompol Endah Pusparini menjelaskan, selain melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga memberikan masker gratis kepada masyarakat

"Kami berikan masker gratis untuk dapat dipakai langsung untuk melindungi diri dari terpapar nya virus Covid-19," kata Endah.

Foto : Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini.

Lebih jauh endah menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini

"Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 sedang mengalami peningkatan"  tutupnya.  (ZuL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Cengkareng Bersama Tiga Pilar, Menjaring 51 Pelanggar Prokes Saat Operasi Yustisi

Terkini

Topik Populer

Iklan