Iklan

terkini

Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Mengaku Pusing, Berani Ambil Resiko Hanya Untuk Pokir Anggota DPRD

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Jumat, 24 Desember 2021, 11:04 WIB Last Updated 2021-12-24T04:08:14Z

Foto : Kabid jalan dinas PUPR Karawang, H. Rusman, saat diwawancarai di ruangannya oleh jurnalis nuansametro.co.id.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Akhir tahun 2021 sudah tinggal menghitung hari, banyak sudah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya pembangunan infrastruktur melalui Dinas PUPR Karawang.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, diduga bidang jalan Dinas PUPR Kabupaten Karawang telah melanggar Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini terungkap dari banyaknya pemaketan proyek pekerjaan jalan dalam satu tracking, seperti peningkatan jalan di Kp Tegaldodol Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang dengan 3 paket, pelebaran jalan di Kp Jayanti Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru dengan 2 paket, dan pelebaran jalan wisata Puncak Sempur Kp Calingcing Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaaru dengan 4 paket, yang dikerjakan oleh rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang secara penunjukan langsung, yang seharusnya bisa dilakukan melalui lelang/tender.

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 20 ayat 2 point (d) berbunyi ; “Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi”.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang di ruang kerjanya, H. Rusman membenarkan adanya beberapa proyek pekerjaan bidang jalan dalam satu tracking, yang dikerjakan rekanan melalui penunjukan langsung.

H. Rusman mengungkapkan, alasan proyek pekerjaan tersebut tidak di lelang/LPSE-kan dan menjadi beberapa paket, karena proyek-proyek pekerjaan tersebut berasal dari pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang.

“Bingung, itu pengajuan Pokir dewan dan harus dikerjakan”, kata H. Rusman.

“Walau hasil survey lokasi, di lokasi tersebut sudah ada paket proyek yang sama,"  lanjut H Rusman.

Sebenarnya pihaknya juga berharap jika ada Pokir beberapa dewan di lokasi yang sama dan Jenis pekerjaan yang sama, dirinya berharap anggarannya digabungkan dan pekerjaannya dilelang/LPSE-Kan sesuai aturan.

"Jadinya kami tidak pusing!!,"  Ucapnya sedikit jengkel. 

Menurutnya, apalagi pengisian SIPD sekarang ini langsung dewan dan dinas hanya melakukan survey dan pengawasan saja.

Namun ada yang menggelitik, apa yang dikatakan H. Rusman selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Karawang sekaligus PPK di pengadaan barang dan jasa.

Karena seolah-olah dinas tidak bisa menolak jika usulan pekerjaan dari anggaran Pokir anggota DPRD. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, Pasal 11, PPK mempunyai tugas antara lain , menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan menetapkan rancangan kontrak.

Jadi, sungguh ironis kalau Kabid Jalan Dinas PUPR Karawang berkata seperti itu.  (Ddn/Tata)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Mengaku Pusing, Berani Ambil Resiko Hanya Untuk Pokir Anggota DPRD

Terkini

Topik Populer

Iklan