www.uansametro.co.id - Cikampek
Pembangunan gedung kontrol di Stasiun Kereta Api Dawuan di nilai tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasalnya dari hasil pantauan nuansametro.co.id di lokasi pekerjaan, proyek pembangunan kontrol tersebut tidak ada ketransfaranan, sebab di lokasi tidak terdapat plang nama proyek.
Hal tersebut juga di nilai telah mengabaikan Peraturan Menteri PU secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu,
Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006)
Pelaksana dari PT Bahana, Taryadi, saat dikonfirmasi, tidak dapat memberikan keterangan terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pemasangan plang proyek.
"Hal itu bukan wewenang saya untuk memberi keterangan, silahkan ke pihak kantor saja" ujarnya.
Di katakan Taryadi yang biasa dipanggil Urip, mengungkapkan, bahwa hari ini Rabu (16/6/2021), pihaknya baru memulai pekerjaan, sehingga Ia tidak ada persiapan untuk APD, semuanya masih dalam proses pemesanan.
Padahal menurut warga sekitar yang berada di dekat lokasi pekerjaan tersebut, bahwa proyek pekerjaan tersebut sudah berjalan selama sepekan.
Saat hal ini dikonfirmasikan ke pihak Kantor PT Bahana Rohmadi melalui telpon selulernya, menjelaskan mengenai APD dan plang proyek, nuansametro.co.id malah disuruh menghubungi pihak Len Railway Systems ((LRS). Kata Rohmadi, masalah tersebut adalah wewenang dari pihak LRS.
Mendapat jawaban seperti itu, akhirnya nuansametro.co.id menghubungi Septi dari PT LRS sebagai pengawas pembangunan gedung kontrol perusahaan BUMN itu.
Saat konfirmasikan kepada Septi, dirinya enggan menjawab pertanyaan wartawan, terkait plang proyek serta tidak adanya penggunaan Alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
"Saya tidak bisa menjawab hal itu. Saya hanya diperbantukan, sedangkan tugas saya hanya sebagai pengontrol sinyal" jelas Septi. (Adnan)
0 Komentar