www.nuansametro.co.id - Karawang
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstik Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI) Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor J&T Express.
Aksi ini dilakukan sebagai rangkaian untuk menuntut pembayaran upah sisa kontrak karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT Semut Merah Squad selaku agen J&T Express Jawa Barat.
Pimpinan Cabang FSP TSK-SPSI Karawang, Dion Untung Wijaya mengatakan, bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap rekan dan anggotanya dilakukan secara sepihak melaui aplikasi tanpa diberikan hak-haknya sepeserpun dengan sisa kontrak yang masih rata-rata 10 bulan.
“Jadi mereka baru saja mendatangani pembaharuan kontrak baru berjalan 2 bulan terus sudah di PHK, proses PHK hanya melalui aplikasi. Sampai dengan saat ini dari bulan Desember sampai sekarang surat PHK belum kita terima, jadi di PHK dari bulan Desember 2020 melalui aplikasi.” Ungkap Dion kepada wartawan nuansametro.co.id pada aksi unjuk rasa di depan Kantor J&T Express, Karawang, Senin (14/6/2021).
Aksi tersebut merupakan rangkaian aksi yang ketiga, setelah minggu lalu dilakukan 2 hari aksi untuk menuntu upah sisa kontrak karyawan. Lanjut Dion, sudah ada respon dari pihak J&T Express akan tetapi hanya diberikan 1 bulan saja dari kompensasinya, sementara sisa kontraknya masih ada 10 bulan.
“Aksi dilanjutkan minggu ini rencana Senin sampai Jumat. Sudah ada respon dan pembicaraan dari pihak J&T hanya mereka baru mau memberikan 1 bulan saja dari kompensasinya, sementara sisa kontraknya masih ada 10 bulan. Sesuai UU No 13 tahun 2003 pasal 62 itu yang mengakhiri perjanjian pekerja harus membayar ganti rugi seluruh sisa kontrak yang ada.” Pungkasnya. (Djaja)
0 Komentar