www.nuansametro.ci.id - Klari
Merasa namanya disudutkan dalam pemberitaan di dua media online, terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh TD, anggota kepolisian Polsek Klari yang berinisial D akhirnya buka suara.
D mengatakan kepada nuansametro.co.id di Mapolsek Klari, bahwa pemberitaan yang di publikasikan oleh dua media online tersebut sangat tidak berimbang dan merugikan dirinya.
"Pemberitaan oleh kedua media online itu sangat tidak berimbang dan tidak profesional dalam menyajikan suatu berita. Harusnya mereka (wartawan, red) melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke saya terkait ucapan kelurga TD dong" ucap D.
Menurut D, sebelumnya, dua media online mempublikasikan berita terkait sanggahan pihak keluarga terduga pelaku penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh pelapor dengan
Laporan Polisi : LP / 217 / IX / 2020 / Jbr / Res. Krw / Sek. Klari, tanggal 08 September 2020.
" Urusan berita memang urusan mereka, tapi tolong dong kalau membuat berita itu harus balance, agar tidak ada yang dirugikan" tegas D.
Berawal pada Jumat (21/5/2021) telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara berinisial (TD) oleh anggota kepolisian sektor Klari – Polres Karawang. Berdasarkan pada pasal 378 dan atau 372 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 217 / IX / 2020 / Jbr / Res. Krw / Sek. Klari, tanggal 08 September 2020.
Kata D, berdasarkan hasil lidik dan telah dibuatkan laporan hasil penyidikan (LHP) maka unsur pidananya telah terpenuhi, lalu setelah dilakukan gelar perkara maka siap untuk naik sidik.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, berikut bukti-bukti transaksi penerimaan uang dari Korban kepada Tersangka dan telah dilakukan gelar perkara maka Penyidik menentukan tersangkanya.
"Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan maka perkara tersebut sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya" ungkap D.
"Sekali lagi, seharusnya kalau memang kedua wartawan media online tersebut ingin informasi lebih akurat, datang ke Polsek dan konfirmasi seperti apa kejadiannya. Sampai berita tersebut diterbitkan, tidak ada satu atau dua wartawan yang datang melakukan wawancara atau konfirmasi perihal perkara tersebut ke sini" Tegasnya.
Lebih lanjut, D pun mengungkapkan, terkait di pemberitaan tersebut ditulis bahwa D pernah meminta uang kepada tersangka atau keluarga tersangka sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor kepada tersangka atau keluarga tersangka, untuk penangguhan.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah meminta uang atau sepeda motor, seperti apa yang dituduhkan oleh pihak keluarga tersangka seperti apa yang dituangkan dalam pemberitaan kedua Media Online tersebut. Ini jelas perbuatan fitnah" pungkasnya. (Oya/Jhon)