www.nuansametro.co.id - Indramayu
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan 4 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu (Upal) sebanyak 11.500.000.000.
Berdasarkan laporan perkembangan hasil penyidikan Kasat Reskrim Polres Indramayu mengenai kasus mengedarkan uang rupiah palsu, ke empat orang pengedar Upal tersebut berhasil diamankan.
Ke empat orang pengedar Upal diamankan saat Polisi dari Polres Indramayu sedang melakukan Patroli pada Kamis (20/52021) sekitar pukul 19.00 wib di Warung Kopi Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu.
Para pelaku yang diamankan adalah SAM (42) warga Kecamatan Lohbener dan CAR (52) warga Kecamatan Lelea, keduanya bertindak sebagai pengedar.
Dua tersangka lainnya berperan sebagai pencetak uang palsu, yakni GUF (45) warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember Jawa Timur.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021) siang, mengatakan, uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak Rp 11.500.000.000.
"Semua tersangka kita amankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira Pukul 19.00 WIB saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Kata Kapolres, penangkapan tersangka pada saat anggota melakukan patroli dan pada saat itu polisi menemukan serta mengamati ada 2 orang yang terlihat mencurigakan hendak melakukan kegiatan transaksi, dan ketika didekati petugas, mereka melarikan diri, satu di antaranya berhasil diamankan, berinisial CAR.
Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka, Ia mengakui hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu atas suruhan tersangka SAM, yang sebelumnya telah kabur.
"Petugas kami pun langsung melakukan pencarian, tidak lama berselang tersangka SAM berhasil diamankan di pinggir jalan sekitar 1 kilometer dari lokasi awal. Uang Rp 11 Miliar ditemukan dalam karung didalam Gubug tengah sawah di Indramayu, setelah diperiksa, ternyata isinya uang palsu,”kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari tangan tersangka SAM, polisi menemukan uang palsu senilai Rp. 400 juta yang disimpan di dalam jok motor. Rencananya uang palsu itu akan dijual kepada orang yang belum dikenal seharga Rp. 150 juta.
“Setelah itu, Tim Resmob bergerak menuju rumah Tersangka CAR dan kembali berhasil mendapati uang palsu sebanyak Rp 100 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” urainya.
Dan menurut pengakuan tersangka CAR dan SAM, semua uang tersebut berasal dari tersangka GUF yang beralamat di Kecamatan Bongas. Selanjutnya polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka GUF dan IM yang bertindak sebagai pencetak uang palsu (Upal).
Dari hasil pengembangan polisi, akhirnya polisi kembali menemukan uang palsu yang disimpan tersangka SAM di sebuah gubug empang di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.
"Ternyata di sana, uang-uang palsu itu disimpan di dalam karung, dan diketahui uang palsu tersebut berjumlah Rp 11 miliar,” ujar Kapolres.
Dijelaskannya, uang palsu senilai Rp 11 miliar lebih ini terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu, beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong sebanyak 55 lembar.
Kapolres mengatakan, tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.
"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 hasil penjualan uang palsu,” Pungkasnya.
Inilah barang bukti yang telah diamankan oleh Kepolisian Resort Indramayu, adalah,
– Uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000, dengan total sebanyak Rp.11.500.000,-.
– 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong yakni 2 buah karung putih 1 bundel uang dollar Singapura.
– 29 bundel uang dollar Amerika.
– 49 lembar uang Kanada.
– 1 unit mobil Honda Civic warna Silver Nopol E-133-JO.
– 1 unit sepeda motor Yamaha X Ride warna putih merah Nopol. E-5420-PAO.
– 1 unit alat penghitung uang
– uang Hasil Penjualan Rp. 1.100.000,00.
– 1 buah tas warna hitam.
Sedangkan ke empat pelaku sindikat upal ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
"Mereka akan dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tegas Kapolres Indramayu. (NP)
0 Komentar