Headline News

Masih Punya Nyalikah, Kejari Ungkap Dugaan Kasus 22 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas PUPR Karawang


Foto : Asep Agustian, S.H, M.H.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Kejaksaan Negeri Karawang Seperti nya harus lebih serius dalam hal penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Karawang, seperti adanya temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran 2019 di Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk 22 paket proyek pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Karawang sebesar Rp 1.273.506.937, hal itu diungkapkan oleh Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H.,M.H kepada nuansametro.co.id, Senin (24/5/2021).

Asep yang selama ini terkenal vocal dalam mengkritisi kebijakan - kebijakan Pemerintah, menyayangkan adanya pembiaran terhadap temuan BPK yang terjadi pada Tahun 2019. 

"Padahal ini sudah memasuki pertengahan Tahun 2021, tapi masih ada bahasa masih nyicil dari pihak penyedia jasa atau kontraktor. Dia pikir kreditan panci!!?" Ucap Asep.

Kata Asep, apa pun yang menjadi temuan BPK itu harus dikembalikan. Jika ternyata ada temuan, berarti pihak pelaksana tidak profesional, dan lagi pula, dalam hal ini pengembalian bukan segala - galanya, iya kalau pengembaliannya tepat waktu. Kalau tidak, jelas ada dugaan itikad kurang baik.

Asep juga menyayangkan respon para pelaksana terhadap wartawan yang dianggapnya congkak. 

"Ya seharusnya pihak pelaksana pekerjaan akui saja kelalaiannya yang belum dapat menyelesaikan temuan BPK, bukan malah menjawab secara congkak terhadap konfirmasi pertanyaan wartawan, dan bukan malah ngatur tugas serta profesi wartawan, dengan mengatakan tidak perlu tanya - tanya masalah itu," tegasnya.

Dirinya berharap, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera untuk memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Karawang dan pihak pelaksananya. 

"Jika temuan Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang saja bisa diproses. Masa ini yang jelas - jelas ada pengakuan dari Kabid dan pelaksananya didiamkan saja?" Ungkap Asep.

Secara tegas Asep mengungkapkan, kalau Kejari tidak mau memproses, dirinya malah akan mempertanyakan, Ada apa dengan Kejari Karawang?.

"Sebaiknya segera periksa Kabid Jalan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pelaksananya. Pemberitaan media massa yang memuat pengakuan KPA dan pelaksana, itu sudah bisa dijadikan dasar Laporan Informasi (LI) bagi Kejari Karawang untuk melakukan pemeriksaan," desak Asep.

Foto : Andri Kurniawan

Ditempat terpisah, aktivis Karawang, Andri Kurniawan saat dimintai komentarnya terkait masalah tersebut, mengatakan, dirinya pun merasa heran dengan adanya kelebihan bayar. Dikatakannya, kenapa hal itu bisa ada kelebihan bayar. 

"Biasanya, dalam proyek fisik itu, ketidak sesuaian spek atau kekurangan volume. Kalau bahasanya kelebihan bayar bisa dicurigai adanya unsur kesengajaan" ujar Andri.

Menurutnya, yang perlu dipertanyakan, adalah, bagaimana hal itu bisa kelebihan membayar. Sedangkan yang namanya proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sudah jelas seluruh perncanaannya, termasuk perencanaan anggaran, ketika sudah selesai dikerjakan oleh pihak penyedia jasa yang sudah terikat kontrak.

"Saya sepakat dengan pak Asep Agustian, agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Karawang, agar segera dapat memanggil Kabid Jalan selaku KPA. Apa lagi ini terkair 22 paket proyek pekerjaan, tidak bisa dianggap main - main. Belum lagi kalau kita lihat, itu terjadi di Tahun Anggaran 2019 yang belum dapat diselesaikan sampai sekarang," pungkasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro