Headline News

Astaga!!, Melahirkan di Rumah Tanpa Bantuan Bidan Desa, Ibu Di Cianjur Diduga Kena Denda Rp 850.000


Fhoto : Ibu Yati yang melahirkan dirumah tanpa bantuan bidan, namun malah didenda sebesar Rp. 850.000.

www.nuansametro.co.id - Cianjur
ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Tabrik 2 RT.01/03 Desa Sindangraja Kec.Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikenai denda oleh bidan Desa karena melahirkan di rumah.

Peristiwa yang dialami oleh Yati (32),ini bermula saat ia hendak melahirkan bayi perempuannya pada Minggu, (16/5/2021) 01:00 dini hari lalu, di rumahnya dengan bantuan saudara terdekat.

Awalnya,Yati rutin melakukan pemeriksaan di Bidan Titi Ciranjang bukan bidan desa tempat dia tinggal. Namun karena kelahiran saat itu mendadak dan tidak diprediksi akan lahir, saat itu juga ibu Yati dibantu saudaranya melahirkan secara normal dan selamat.

Berselang esok hari, bidan memanggil Edi (43) suami Yati yang merupakan seorang petani yang tak punya pekerjaan tetap, untuk memberitahukan lantaran istrinya tidak melahirkan di bidan desa, mewajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.850.000.

"Katanya ini aturan, karena istri saya melahirkan di rumah bukan di bidan " kata Edi saat ditemui www.nuansametro.co.id dikediamannya.

Sementara itu, bidan desa bernama Tya yang ditemui mengaku bahwa uang tersebut berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh puskesmas.

"Itu uang jasa, dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah berjalan sejak Februari tahun 2016 lalu," kata Tya, Minggu (23/05/2021) siang.

Lebih jauh, Bidan Tya menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan itu mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, membayar uang jasa kepada bidan desa.

"Terkait denda, silakan dilihat di permenkes," ujar Bidan Tya.

Berdasarkan tarif yang dikenakan merupakan tarif pembayaran jasa yang nilainya jika dijumlahkan bervariasi,
"Tarif jasa saya paling rendah dari tarif jasa bidan lainnya", jelasnya pula.

Ironisnya saat ditanyakan terkait uang denda yang dibayarkan merupakan jasa layanan perawatan ibu Yati dan bayinya dari pertama kelahiran hingga pemulihan, namun pihak keluarga Edi dan Yati sudah dari seminggu kelahiran tidak ada namanya perawatan bidan hanya memberikan kain kasa saja tidak ada vitamin pun buat sang ibu.

Selanjutnya merujuk Aturan Kemenkes Soal Persalinan Permenkes No.97 Tahun 2014 tidak memiliki ketentuan sanksi apalagi sanksi pidana yang ketentuannya hanya ada di Undang-undang dan Peraturan Daerah. Tidak dicantumkannya sanksi dalam Permenkes ini dilatarbelakangi bahwa substansi pengaturan hanya berisi program-program kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu.

Artinya, substansi dalam Permenkes merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah pada pelayanan kesehatan ibu.

Dengan demikian apabila ditemukan ada Peraturan Daerah yang memberikan sanksi denda kepada tenaga kesehatan dalam melakukan pertolongan persalinan diluar Fasyankes adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang disusun oleh pemerintah, yakni PP No. 61 Tahun 2014, dan Permenkes No. 97 Tahun 2014. (Didin)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro