www.nuansametro.co.id - Bekasi
Segala bentuk upaya hukum sudah dilakukan dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi terpilih H. Akhmad Marzuki masyarakat Kabupaten Bekasi kecewa dengan tidak dilantiknya H. Akhmad Marzuki yang sudah dipilih oleh warga Kabupaten Bekasi, namun hingga saat ini, Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marzuki terpilih belum juga ada tanda-tanda dilantik.
Menurut Arkan Ciwan SH selaku kuasa hukum H. Akhmad Marzuki, kepada awak media mengatakan dengan tegas segala bentuk hukum dari pihak yang tidak terpilih sudah dilalui, seperti contoh di Pengadilan Negeri Bekasi pengadilan tinggi Jawa Barat termasuk di PTUN, tetap unggul dimenangkan oleh klain kami Haji Marzuki.
Namun semuanya terbukti, H. Marzuki tetap tidak bisa dilantik sampai masa jabatan sudah nyaris habis.
"Kami merasa aneh, ada apa gerangan di dalam tatanan pemerintah Kabupaten Bekasi, diduga jika H.Akhmad Marjuki resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, sepertinya akan terkuak dugaan kasus korupsi yang selama ini terpendam. Sehingga semua bermacam cara untuk dapat menjegal pelantikan Wabup Bekasi terpilih H.Akhmad Marzuki" ungkap Arkan.
Kata Arkan, seharusnya jajaran Mendagri segera berkordinasi dengan Persiden RI, untuk mengesahkan pelantikan H Akhmad Marzuki Wabup Bekasi terpilih. Agar masalah ini tidak terombang ambing, apalgi bila menganut pada kemenangan hasil keputusan pengadilan. Karena hingga saat ini belum adanya pengesahan dari Mendagri dan Presiden.
Menurutnya, Wakil Bupati Bekasi terpilih sampai saat ini tidak dilantik, jangan sampai hal ini hanya dijadikan dagelan politik, bertujuan untuk mengulur-ulur waktu sampai habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sekalipun sudah digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
“Sebagaimana diamanatkan pasal 38 ayat (1), pasal 40 ayat (3), pasal 42 ayat (1), dan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1999 oleh Wakil Bupati Bekasi Terpilih masih belum bisa dilantik hingga saat ini." Tegas Arkan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 Kepala Daerah yang sudah terpilih dan telah ditetapkan DPRD disahkan oleh Presiden dengan pendelegasian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. pasal 5 ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden.
“Secara teknis yuridis legalitas formal dibawah sudah selesai, DPRD Kabupaten Bekasi sudah mendorong pengajuan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, juga DPRD Kabupaten Bekasi mendorong percepatan pengesahannya oleh Presiden RI dengan Mendagri dan Presiden RI agar Wakil Bupati terpilih bisa Cipta dilantik agar menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi." Pungkasnya. (Oya/Jhon)
0 Komentar