www.nuansametro.com- Karawang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Hukum Indonesia, layangkan surat somasi terhadap Kepala Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Jumadi, terkait soal status Surat kepemilikan tanah atas kliennya yang bernama Een, Emin, Hadi Hidayat, Sanah dan Ujang.
Menurut Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum Aca bin Saman, Eva Nur Fadillah, S.H, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Kepala Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Jumadi, yang juga salah satu calon kepala Desa Mulyasejati yang akan di gelar bulan Maret 2021 ini.
"Benar Kang, kami dari kantor LBH Jaringan Hukum Indonesia sudah melayangkan Somasi terhadap Kepala Desa Mulyasejati, Ciampel, Jumadi, Terkait konfirmasi dugaan perubahan status kepemilikan Surat tanah yang lokasinya berada dalam wilayah desa Mulyasejati" ungkap Eva ketika diwawancarai Nuansa Metro dikantornya, Sabtu (9/01/2021)
Menurut Eva, dirinya bersama rekannya Ahmad Fikri, S.H, dan Ida Nurjanah, S.H, melayangkan surat Somasi kepada Kepala desa Mulyasejati pada tanggal 06 Januari 2021 lalu. Bertujuan untuk meminta klarifikasi Terkait kebenaran kronologis kepemilikan tanah klain nya.
"Namun, sudah empat hari ini belum ada tanggapan dan balasan dari Jumadi. Saya berharap pihak sana (Jumadi, red) segera menanggapinya. Di dalam somasi itu juga saya kirimkan kronologis tanah berdasarkan bukti yang kami punya. Ini Untuk kepentingan proses selanjutnya" pungkasnya.
Kata Eva, pihaknya memberi tenggang waktu tujuh hari kalender kepada Kades Jumadi untuk memberikan klarifikasi terkait apa yang pihaknya konfirmasi kan dalan surat somasi tersebut.
"Dalam surat somasi itu kami telah mengirimkan kronologis tanah berdasarkan yang kami punya. Kami juga sudah dapat menyimpulkan beberapa hal. Semoga Jumadi dapat menjawab konfirmasi kami tentang kebenaran kronologis tanah tersebut dalam waktu tujuh hari ini" harap Eva. (Jat/Np)
0 Komentar