www.nuansametro.com-Karawang
Dampak kisruh dari dugaan pencatutan nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh mantan-mantan kader era Tahun 1996 berbuntut panjang, Pasalnya selain Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karawang tidak terima dan langsung menggeruduk ke lokasi deklarasi. Disalah satu hotel di Karawang, langkah hukum pun langsung ditempuh oleh kuasa hukum DPC PDIP Karawang dengan membuat Laporan Aduan (Lapdu) ke Polres Karawang.
Menanggapi kejadian tersebut, simpatisan senior PDIP Karawang, D.Sutejo MS berpendapat, bahwasanya kelompok yang kemarin mendeklarasikan dukungan pada Paslon lain diluar Paslon usungan PDIP Karawang. Ya memang betul mantan pengurus DPC PDIP Karawang, dan mereka pihak yang sering tidak sejalan dengan sikap politik Partai dalam beberapa kali Pilkada.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia juga mengatakan, bahwa dirinya juga merupakan simpatisan PDIP, namun tidak pernah mau menjadi pengurus dalam struktur Partai, tapi dirinya sangat cinta pada PDIP.
Dalam kontestasi Pilkada sekarang pun Tejo punya sikap politik berbeda, karena menurutnya, Barak Indonesia sudah menentukam dukungan pada Paslon 02 tapi enggan untuk membawa-bawa nama PDIP.
"Saya lebih percaya diri dengan gerbong LSM saya meski hanya LSM, tapi saya lebih yakin dari sekian banyak anggota Barak Indonesia pasti fatsun terhadap sikap organisasi,” Kata Tejo.
Lebih jauh Tejo mengingatkan kepada Paslon Nomor Urut 2 dan seluruh jajaran pendukungnya, agar tidak terpancing dengan mereka yang mau memberikan dukungan tapi berpotensi menyinggung pihak lain.
"Dari pada jadi rancu dengan kawan-kawan PDIP, sebaiknya tidak perlu direspon terlalu berlebihan, terkecuali mereka memberikan dukungan atas nama pribadi atau tokoh tanpa membawa embel-embel yang identik dengan organisasi pihak lain" pesannya.
Sebab kata Tejo, dari langkah mereka yang diduga membawa embel-embel organisasi jadi membuat pusing Paslon dan tim 02. Sutejo memberikan apresiasi atas sikap tim 02 yang disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangannya, yaitu H. Jenal Arifin.
Meski hanya sebatas pihak yang diundang, tapi secara legowo menyampaikan permohonan maaf dan perlu digaris bawahi, penyampaian maaf yang disampaikan oleh H. Jenal bukan berarti dapat langsung diartikan bersalah.
"Karena logikanya, baik calon mau pun tim pemenangan hanya sebagai pihak yang diundang oleh yang membuat acara dalam mendeklarasikan dukungannya. Tidak boleh langsung diframing, bahwa Tim 02 seolah bersalah,” Terangnya.
Walau permasalahan ini sudah dibawa ke ranah hukum, kawan-kawan DPC PDIP Karawang sudah melakukan langkah dan upaya hukum dengan membuat Lapdu kepada pihak berwajib, kita hormati proses hukumnya kedepan.
“Saya berharap Pilkada ini berjalan dengan aman, damai dan sejuk. Jika ada perselisihan, selesaikan lah dengan cara- cara yang elegan sesuai dengan koridor aturan. Pastinya kan setelah kontestasi tanggal 9 Desember 2020 nanti, kita akan bersama lagi, meski pun LSM Barak Indonesia mendukung Paslon 02, tapi tidak pernah menganggap pihak mana pun yang mendukung Paslon lain sebagai kompetitor abadi,” Pungkasnya. (Oya/Jhon)
0 Komentar